REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kegiatan sahur on the road (SOTR) pada bulan Ramadhan di Tangerang Selatan (Tangsel) dilarang untuk digelar. Menindaklanjuti hal itu, pada Ahad (18/4), Polres Tangsel melakukan penyisiran ke berbagai titik rawan untuk melakukan pembubaran kerumunan SOTR.
Kapolres Tangsel AKBP Imam Imanuddin mengatakan, kegiatan itu merupakan patroli skala besar untuk mencegah adanya SOTR serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Adapun petugas yang dikerahkan mencapai 100 personil yang disebar ke berbagai titik.
"Total ada seratus personil yang kita kerahkan. Ini untuk antisipasi adanya sahur on the road," ujar Iman, Ahad (18/4).
Iman menjelaskan, selain membubarkan kerumunan SOTR, dalam patroli tersebut dilakukan juga penindakan bagi para pelanggar prokes pencegahan Covid-19 serta antisipasi hal lain yang menganggu ketertiban masyarakat. "Sasarannya para kelompok SOTR, pelanggar prokes, pelaku gangguan kamtibmas, dan antisipasi balap liar," tuturnya.
Adapun rute yang disisir diantaranya Jalan BSD Raya Utama Pagedangan, Jalan Gading Serpong Boulevard Kelapa Dua, Cafe Takaramono Kelapa Dua, serta di area depan MCD Ciater Raya Serpong. "Dengan adanya patroli skala besar kerumunan dapat dibubarkan dan pelanggaran ganguan Kamtibmas dapat ditekan," kata dia.
Dalam patroli tersebut, personil kepolisian membubarkan sejumlah pria yang berkumpul menimbulkan kerumunan saat menjelang sahur. Dalam pemeriksaan lanjutan, petugas juga mengamankan empat unit sepeda motor yang diketahui tanpa surat kendaraan. "Secara keseluruhan operasi berjalan lancar. Tadi kita amankan juga empat sepeda motor tanpa surat," tutupnya.
Sebelumnya diketahui, Pemerintah Kota Tangerang Selatan melarang kegiatan SOTR selama bulan Ramadhan. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran bersama Walikota Tangerang Selatan dengan Majelis Ulama Indonesia Kota Tangerang Selatan nomor: 338/128/ Dispar dan nomor: A.017/XVI-08/SE/III/2021.
Surat ditandatangani Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dan Ketua MUI Tangerang Selatan M Saidih. "Dilarang mengadakan acara buka puasa on the road atau sahur on the road," bunyi poin lima dalam SE tersebut.