REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 74 keluarga (KK) diketahui masih enggan pindah dari Kampung Bayam, Jakarta Utara, yang masuk dalam area pembangunan Jakarta International Stadium (JIS). Menurut anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi, warga yang menolak pindah kerap kali merasa area relokasi yang disediakan tidak memadai.
"Biasanya keberatan pindah itu karena di hunian baru akses transportasi, lahan usaha dan penunjang pendidikan dirasa belum memadai. Padahal umumnya hal-hal tersebut sudah dipikirkan oleh pemprov," kata Dedi saat dihubungi Republika, Ahad (18/4).
Dedi menilai, untuk menangani masalah tersebut, Pemprov DKI Jakarta perlu melakukan persuasi ulang kepada warga melalui tokoh masyarakat setempat. "Jadi baiknya lakukan persuasi ulang, ajak tokoh setempat yang sudah bersedia pindah untuk ikut membujuk warga yang belum," ujarnya.
Ia menambahkan, jika persuasi tersebut pun masih gagal mengajak warga pindah maka upaya terakhir adalah dengan menempuh jalur hukum atau melibatkan pihak pengadilan.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mengatakan, seharusnya masalah seperti ini tidak timbul jika kajian yang dilakukan oleh Jakarta Propertindo (Jakpro) sudah tepat. Sebab, kata dia, saat Komisi B DPRD DKI melakukan rapat bersama dengan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang berwenang terhadap proyek pembangunan JIS menyampaikan bahwa masyarakat sudah setuju untuk direlokasi.
"Seharusnya ini tidak timbul kalau feasibility study mereka benar dan dana untuk penyiapan lapangan dikerjakan dengan benar," jelas Gilbert.
Menurut dia, Pemprov DKI perlu menerjunkan tim yang terdiri Inspektorat DKI Jakarta dan peneliti independen untuk mengusut akar permasalahan itu. Bahkan, Gilbert pun memersilakan masyarakat yang terdampak proyek pembangunan JIS agar mendatangi Gedung DPRD untuk menyampaikan pendapat.
"Timbulnya masalah belakangan harus diteliti dan diturunkan tim yang terdiri dari inspektorat dan peneliti independen agar masalahnya terpotret lebih baik. Tentu kita kuatir, misalnya soal ganti rugi, tempat tinggal baru yang tidak layak dan sebagainya," tutur dia.
Sebelumnya, PT Jakpro menyatakan, sebanyak 74 dari 627 keluarga masih enggan pindah dari Kampung Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Corporate Communications Manager Jakpro, Melisa Sjach, mengatakan, tanah di Kampung Bayam merupakan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Untuk merelokasi warga di sana, pihaknya sudah menawarkan dana kompensasi tetapi 74 keluarga masih enggan pindah. "Kita ingin terus berdialog dengan yang masih bertahan ini. Kita berharap proses relokasi ini bisa selesai segera, tidak ke pengadilan," kata Melisa di kawasan JIS, Rabu (14/4) malam.