REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapoksi Komisi X DPR RI dari Fraksi PPP Illiza Sa’aduddin Djamal menegaskan pengembangan pendidikan di Indonesia tetap berpegang teguh pada norma dasar yang telah disepakati bangsa, yakni Pancasila. Illiza mengatakan, meski pendidikan dituntut mengikuti perubahan zaman, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta riset ilmiah yang ada tidak boleh lepas dari ideologi bangsa.
"Yaitu Pancasila, yang ini semua tidak bisa tidak, tetap harus dimasukkan dalam kurikulum jenjang pendidikan, agar tujuan mengembangkan kecerdasan intelektual dan kecemerlangan akademik tetap dalam koridor cinta bangsa dan tanah air," kata Illiza saat dikonfirmasi, Ahad (18/4).
Pernyataan itu ia sampaikan sebagai respons terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang tidak memuat pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai pelajaran wajib bagi siswa pendidikan dasar dan menengah serta mahasiswa pendidikan tinggi.
Ia mengatakan, Pancasila sebagai penyatu dari seluruh bangsa Indonesia dan menjadi titik temu harus menjadi muatan pokok kurikulum atas pengejawantahan nilai-nilai yang berkembang. Ini juga kata Illiza, merupakan pengejawantahan dasar pemikiran tokoh-tokoh bangsa dan bukan sekedar penanaman nilai kewarganegaraan saja.
Begitu juga Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Pengantar dalam pendidikan nasional. Artinya, Bahasa Indonesia adalah jembatan transfer Ilmu Pengetahuan yang wajib digunakan dalam Pendidikan.
Ia mengingatkan, pendidikan di Indonesia harus dalam koridor membentuk pribadi sekaligus warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia. "Karena itu kami minta PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan ini untuk direvisi dengan memasukkan dua komponen tersebut, secara jelas agar tujuan dari Pendidikan Nasional bisa tercapai," katanya.
Ia meminta Pemerintah dalam penetapan peraturannya tidak menyimpang dari materi yang diatur dalam Undang-Undang yang terkait di atasnya. Hal ini yang terjadi di PP Nomor 57 Tahun 2021 dalam pengaturan standar nasional Pendidikan sebagai amanat dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
"Dengan tidak menyimpang dari materi yang diatur dalam Undang-Undang yang bersangkutan, tentu saja menganut asas kebangsaan dan asas pengayoman sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat," kata dia.