Senin 19 Apr 2021 00:43 WIB

Menaker Keluarkan Edaran Imbau Pekerja Swasta tak Mudik

Mudik dapat dilakukan oleh pekerja yang mengalami kondisi darurat.

Menaker, Ida Fauziah
Foto: Kemnaker
Menaker, Ida Fauziah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan imbauan kepada pekerja swasta dan pekerja migran Indonesia (PMI) agar tidak melakukan perjalanan mudik pada Lebaran tahun ini.

Imbauan Menaker Ida tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/7/HK.04/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah bagi Pekerja/Buruh dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang diterbitkan pada 16 April 2021.

Baca Juga

"Mengimbau kepada pekerja atau buruh swasta dan pekerja migran Indonesia (PMI) untuk tidak melakukan perjalanan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021," kata Menaker Ida dalam pernyataan resmi di Jakarta, Ahad.

Ida menegaskan bahwa penerbitan edaran itu dilakukan dalam rangka langkah pencegahan demi memutus mata rantai Covid-19 yang berpotensi meningkat ketika terjadi mobilitas masyarakat. Edaran itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, yang keluar pada 7 April 2021.

Namun, mudik dapat dilakukan oleh pekerja yang mengalami kondisi darurat, seperti adanya keluarga sakit, meninggal, kondisi hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga. Atau kepentingan persalinan dengan didampingi maksimal dua orang.

Pekerja yang mengalami kondisi darurat itu harus memiliki surat izin keluar masuk (SIKM), yang bagi pekerja swasta berupa surat izin tertulis dari perusahaan dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pimpinan perusahaan serta identitas pekerja. Untuk PMI harus melampirkan surat izin tertulis dari Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari para pejabat tersebut.

Menaker Ida juga menginstruksikan agar Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) memfasilitasi kepulangan PMI. Apalagi yang mengalami kondisi darurat untuk mudik, dari debarkasi ke daerah asal.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement