REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Survei Indonesia (LSI) mendorong pemerintah meningkatkan pemahaman pegawai negeri sipil (PNS) mengenai cara-cara aduan atau pelaporan pelanggaran korupsi (whistleblowing system) di instansinya masing-masing. Hal ini demi mendukung upaya reformasi birokrasi di kementerian/lembaga serta pemerintah daerah.
LSI menyampaikan catatan itu setelah salah satu hasil surveinya yang disiarkan di Jakarta, Ahad (18/4), menunjukkan masih ada PNS belum mengetahui sistem whistleblower dan aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) di instansinya masing-masing. Setidaknya, ada 39,6 persen responden, yang seluruhnya PNS, belum mengetahui keberadaan LAPOR!.
Selain itu, ada 41,8 persen responden mengaku belum pernah mendengar sistem pelaporan korupsi secara rahasia atau whistleblower system yang tersedia di kementerian/lembaga/kantor-kantor pemerintah daerah tempat mereka bekerja.
"Lebih dari 40 persen (PNS) tidak tahu atau tidak menyadari adanya whistleblower system. Lagi-lagi ini bisa menjadi bahan evaluasi, apa persoalannya disosialisasi atau persoalan lain," kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan saat menerangkan hasil survei.
Ia mengatakan pengetahuan atau kesadaran terhadap LAPOR! dan sistem whistleblower kemungkinan turut dipengaruhi oleh tingkat pendidikan dan golongan/tingkat jabatan. Sebab, analisis terhadap hasil survei menunjukkan makin tinggi tingkat pendidikan dan golongan PNS, banyak dari mereka yang mengetahui keberadaan LAPOR! dan sistem whistleblower.
Kendati demikian, Djayadi menerangkan mayoritas PNS yang disurvei sebenarnya telah mengetahui adanya LAPOR! dan sistem whistleblower di instansinya masing-masing. Terkait dengan keberadaan LAPOR!, mayoritas PNS atau sekitar 59,2 persen responden mengaku mengetahui aplikasi aduan online tersebut.
Terkait dengan pemahaman PNS terhadap sistem whistleblower, ada 57,3 persen responden mengaku pernah mendengar dan mengetahui adanya mekanisme aduan tersebut di instansinya masing-masing. Dalam kesempatan itu, Djayadi juga mencatat masih ada gap atau rentang cukup jauh antara kesadaran PNS dan kesadaran publik mengenai keberadaan LAPOR serta sistem whistleblower.
Jika mengamati hasil survei persepsi publik terkait dengan masalah itu pada bulan Desember 2020, kata Djayadi, hanya 18,9 persen responden, yang berasal dari berbagai kelompok masyarakat, mengaku tahu keberadaan LAPOR, sementara 80 persen lainnya mengaku tidak tahu. "Ini bisa jadi evaluasi bagi pemerintah apakah ini persoalan sosialisasi, bagaimana pula mengatasi gap pengetahuan publik dan pengetahuan PNS di sini," kata Direktur Eksekutif LSI ini.
Ia melanjutkan, "Bagaimanapun LAPOR singkatan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. Jadi, makin banyak rakyat yang tahu, makin banyak rakyat yang berperan membantu reformasi birokrasi di Indonesia."
Survei terkait dengan kesadaran (awareness) terhadap keberadaan LAPOR! dan sistem aduan korupsi yang diadakan LSI pada tanggal 3 Januari 2021 sampai 31 Maret 2021 melibatkan 915.504 PNS atau sekitar 22 persen total PNS di Indonesia. Ratusan ribu responden itu berasal dari 34 kementerian/lembaga dan pemerintah provinsi di beberapa daerah Indonesia.
Kegiatan itu merupakan bagian dari penelitian LSI mengenai "Tantangan Reformasi Birokrasi: Persepsi Korupsi, Demokrasi, dan Intoleransi di Kalangan PNS".