Ahad 18 Apr 2021 21:17 WIB

Kemenhub akan Terbitkan Surat Edaran Terkait Larangan Mudik

Kemenhub akan terbitkan surat edaran untuk acuan terkait larangan mudik.

Red: Bayu Hermawan
Petugas memeriksa tiket calon penumpang kereta jarak jauh di Stasiun Senen, Jakarta, Ahad (18/4).
Foto: Prayogi/Republika.
Petugas memeriksa tiket calon penumpang kereta jarak jauh di Stasiun Senen, Jakarta, Ahad (18/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan akan menerbitkan surat edaran sebagai acuan petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan terkait kebijakan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.

"Nanti para dirjen akan menerbitkan surat edaran sebagai acuan untuk jadi petunjuk aturan di lapangan sekaligus kerja sama dengan seluruh stakeholder termasuk dengan kepolisian, TNI, pemda, Satgas Covid-19 dan dinas perhubungan setempat, untuk melakukan pengawasan dan pengendalian," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Ahad (18/4).

Baca Juga

Menurut Adita, pergerakan masyarakat yang sifatnya masif seperti mudik memang sebaiknya tidak dilakukan, oleh karena itu, pemerintah telah melakukan peniadaan mudik. Kemenhub pun, lanjut Adita, menindaklanjuti dengan melakukan pembatasan transportasi di masa pelarangan tersebut yang akan dilakukan di semua moda transportasi baik darat laut, kereta api, dan udara, dan juga kendaraan pribadi.

"Sesuai yang telah ditetapkan dalam surat edaran Satgas No. 13 ditetapkan semua anggota masyarakat dilarang mudik, tetapi masih ada pergerakan masyarakat yang boleh melakukan perjalanan yaitu untuk pegawai yang melakukan tugas dinas. Tentu harus membawa surat tugas dari instansi atau perusahaan masing-masing dan juga keperluan pribadi yang masih diperbolehkan asal ada keterangan dari lurah atau kepala desa setempat," ujar Adita.