Senin 19 Apr 2021 06:16 WIB

Daerah Menunggu Kepastian Aturan Larangan Mudik

Sebagian PO bus belum memutuskan penghentian operasionalnya.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Ilham Tirta
Calon penumpang berjalan menuju bus yang akan dinaikinya di Terminal Induk Rajabasa Bandar Lampung, Lampung.
Foto: ARDIANSYAH/ANTARA
Calon penumpang berjalan menuju bus yang akan dinaikinya di Terminal Induk Rajabasa Bandar Lampung, Lampung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Sejumlah daerah masih menunggu aturan teknis dari pemerintah pusat terkait larangan mudik pada Lebaran Idul Fitri tahun ini. Meski begitu, sosialisasi tentang larangan mudik terus digencarkan.

Hingga saat ini, pemerintah memang belum mengeluarkan aturan teknis larangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Akibatnya, penanganan di lapangan belum konsisten, terutama soal waktu efektif penyekatan pemudik oleh Polri. Padahal, hasil survei Balitbang Kementerian Perhubungan pada Maret lalu menyebut, 27,6 juta orang diprediksi akan tetap mudik tahun ini, meskipun dilarang.

Kepala Terminal Induk Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Harri Indarto mengatakan, pihaknya mulai menyosialisasikan larangan tersebut ke sejumlah perusahaan otobus (PO) antarkota antarprovinsi (AKAP). "Kami sudah mulai memberitahukan kepada PO bus terkait persoalan ini, sekaligus melakukan sosialisasi Surat Edaran (SE) Nomor 24 dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Darat dalam Masa Pandemi Covid-19," kata dia, kemarin.

Menurut dia, PO AKAP di Lampung umumnya akan melakukan penghentian operasional dalam waktu dekat. Hal itu guna mendukung kebijakan pemerintah dalam menanggulangi Covid-19 tersebut.

"Waktu penghentian pengoperasian bus AKAP berbeda-beda, ada yang dalam waktu dekat, ada yang bulan Mei dan juga ada yang masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat terkait larangan mudik," kata dia.

Ia mencontohkan PO Bus Handoyo yang akan memberhentikan operasional mulai 27 April 2021. Kemudian Bus Famili Raya pada 1 Mei 2021 dan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS), Puspa Jaya, dan RBU serentak akan memulai pemberhentian pengoperasian tanggal 4 Mei 2021.

Namun begitu, lanjut Harri, masih ada beberapa PO yang menunggu kepastian larangan mudik dari pemerintah pusat dan belum menentukan waktu kapan akan berhenti operasi sementara waktu. "Damri, Eka, Putra, Tri Dara, Sinar Jaya, dan SAN belum menentukan waktunya, tapi mereka komitmen mengikuti instruksi dari pemerintah pusat," kata dia.

Ia meminta kepada pihak PO dapat memaklumi dan mendukung kebijakan pemerintah tersebut. Sebab, larangan mudik dimaksudkan sebagai target untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. "Oleh karena itu, dalam waktu dekat kami akan mulai memberhentikan pengoperasian bus AKAP secara bertahap," kata dia.

Pengurus Terminal Cicaheum, Kota Bandung juga masih menunggu aturan teknis terkait larangan mudik pada 6 hingga 17 Mei yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.  "Belum mengetahui jelas, saya juga lagi menunggu petunjuk teknis di lapangan seperti apa nanti tanggal 6-17 Mei itu," ujar Kepala Terminal Cicaheum, Roni Hermanto, Ahad (18/4).

Ia menuturkan, aktivitas kendaraan bus masih beroperasi seperti biasanya. Belum terlihat pergerakan pemudik di Terminal Cicaheum."Di Cicaheum belum ada pergerakan, masih tetap seperti biasa," ujarnya. Ia pun mengaku relatif tidak dapat membedakan penumpang yang mudik atau pulang biasa ke kampung halaman. Namun begitu, tiap hari selalu terdapat penumpang.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement