Senin 19 Apr 2021 06:14 WIB

Legislator: Ucapan Desak Dharmawati Menista Agama Hindu

Ucapan Desak Darmawati viral di media sosial belakangan ini terkait penistaan agama

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Agus Yulianto
I Wayan Sudirta mengatakan, ucapan Desak Darmawati yang viral di media sosial belakangan ini, jelas mengandung unsur penistaan agama Hindu.
Foto: ROL/Fian Firatmaja
I Wayan Sudirta mengatakan, ucapan Desak Darmawati yang viral di media sosial belakangan ini, jelas mengandung unsur penistaan agama Hindu.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, mengatakan, ucapan Desak Darmawati yang viral di media sosial belakangan ini, jelas mengandung unsur penistaan agama Hindu. Hal itu, dia katakan setelah membedahnya dari aspek hukum pidana, teologi agama, serta adat dan budaya Bali.

"Perbuatan Desak Dharmawati memenuhi unsur dugaan melanggar pasal 156a KUHP," ungkap Wayan dalam keterangan tertulisnya, Ahad (18/4).

Wayan, yang pernah berurusan dengan kasus penistaan agama di kasus Ahok, menyatakan kasus Dharmawati yang diduga menistakan agama Hindu, tetap terbuka untuk diproses di wilayah Polda Bali. Menurut dia, pasal 84 ayat (2) KUHAP yang sejalan dengan Peratutan Kapolri No. 6 Tahun 2019 bisa dijadikan dasar untuk memproses kasus itu di Polda Bali.

"Secara empirik, dalam kasus Ahok, yang 14 pelapornya ada di berbagai daerah, Polda dan Polres tetap memeriksa laporan dan mem-BAP pelapor, walaupun kelanjutan penanganannya ada di Mabes Polri. Misalnya, pelapor yang ada di Polres Bogor, di BAP di Polres Bogor dan berlanjut di Mabes Polri," kata dia.

Hal tersebut disampaikan saat Wayan mengikuti focus group discussion mengenai persoalan tersebut di Bali. Dari sana didapatkan, berbagai elemen tokoh Hindu dan masyarakat Bali sepakat untuk tetap memproses yang bersangkutan secara hukum. Meski begitu, permohonan maafnya disebutkan mesti diterima karena ajaran Hindu mengajarkan demikian.

Baca juga : Bagaimana Keringanan Puasa Bagi Ibu Menyusui? (Part 1)

Sejumlah narasumber yang tampil secara virtual dan offline adalah Bagawanta Gubernur Bali Ida Shri Bhagawan Putra Nata Nawa Wangsa, Ida Mpu Siwa Budha Dhaksa Dharmita yang merupakan sulinggih dari Semeton Mahagotra Pasek Sanak Sapta Rsi, Gede Made Suwardhana yang merupaka  seorang dosen hukum pidana dan kriminologi di Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Peserta yang ikut memberikan masukan dan dukungan untuk meneruskan pernyataan Desak Dharmawati ke proses hukum, adalah Nyoman Kenak, Made Arka, Made Rai Wirata, Putu Wirata Dwikora, Wayan Ariawan, dan Made Sukaartha dari LBH KORdEM Bali, dan lainnya.

Putu Wirata yang memandu FGD menegaskan, masukan-masukan yang disampaikan para narasumber tidak hanya untuk bahan laporan dan proses hukum, tetapi juga membantu kepolisian untuk memproses kasus yang mendapat atensi luas di umat Hindu dan di Bali.

Desak Made Darmawati yang merupakan dosen di salah satu universitas di Jakarta telah membuat masyarakat Bali khususnya penganut agama Hindu terluka dengan perkataannya. Desak Made menyinggung tentang nilai-nilai dan praktik agama Hindu di Bali yang dianggap menyesatkan.

Baca juga : Mewaspadai Narasi Pasca-penangkapan Terduga Teroris

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement