Senin 19 Apr 2021 10:26 WIB

KTNA: Pupuk Bersubsidi Bukan Urusan Satu Kementerian

Penyediaan pupuk bersubsidi merupakan program strategis lintas kementerian

Pemerintah telah menyiapkan pupuk bersubsidi sekitar 9 juta ton tiap tahunnya. Penyediaan pupuk bersubsidi bagi petani bukanlah tugas Kementerian Pertanian (Kementan) saja, namun demikian merupakan program strategis lintas kementerian yakni Kementan, Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN dengan tata kelolanya melibatkan pemerintah daerah.
Foto: Kementan
Pemerintah telah menyiapkan pupuk bersubsidi sekitar 9 juta ton tiap tahunnya. Penyediaan pupuk bersubsidi bagi petani bukanlah tugas Kementerian Pertanian (Kementan) saja, namun demikian merupakan program strategis lintas kementerian yakni Kementan, Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN dengan tata kelolanya melibatkan pemerintah daerah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah menyiapkan pupuk bersubsidi sekitar 9 juta ton tiap tahunnya. Penyediaan pupuk bersubsidi bagi petani bukanlah tugas Kementerian Pertanian (Kementan) saja, namun demikian merupakan program strategis lintas kementerian yakni Kementan, Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN dengan tata kelolanya melibatkan pemerintah daerah. 

"Jadi ini untuk meluruskan simpang-siur di publik tentang subsidi pupuk. Ini program pemerintah, lintas kementerian, bukan urusan satu kementerian. Ini pekerjaan besar dan program strategis. Kasihan Kementan seolah yang mengurus semuanya," demikian dikatakan Sekretaris Jenderal Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Nasional, HM Yadi Sofyan Noor di Jakarta, Senin (19/4).

Sofyan menjelaskan program pupuk bersubsidi merupakan sinergi antar kementerian, dimana Kementerian Keuangan menyiapkan anggaran dan kemampuannya setiap tahun tidak mengalami kenaikan signifikan meskipun usulan kebutuhan pupuk petani jauh lebih tinggi. Kementerian BUMN menyiapkan produksi pupuk hingga distribusinya ke petani melalui PT. Pupuk Indonesia sebagai pelaksananya. 

Kementan, sambungnya, yakni menyiapkan petani sasaran melalui e-RDKK [rencana definitif kebutuhan kelompok] melalui aplikasi online button-up, mengawal pemanfaatan oleh petani dan monitoring serta evaluasinya. 

"Dari fakta ini, terlihat jelas pembagian tugas dalam sistem produksi, sistem distribusi maupun sistem pemanfaatannya," ujarnya.

Lebih lanjut Sofyan menegaskan sinergi pelaksanaan program pupuk bersubsidi tak sampai di situ, dimana dalam hal tata kelolanya melibatkan peran dan tugas pemerintah daerah yakni pemerintah provinsi terkait penentuan alokasi subsidi pupuk antar kabupaten/kota dan pengawasannya melalui komisi pengawasan pupuk dan pestisida (KP3). Pemerintah kabupaten/kota berperan dalam alokasi subsidi pupuk di tiap dan antar kecamatan dan juga bertugas dalam pengawasannya melalui KP3 di tingkat kabupaten/kota.

"Masyarakat juga berperan dalam pengawasan masyarakat dan bila ditemukan penyimpangan di lapangan bisa melaporkan sesuai mekanisme yang berlaku," terangnya.

Merujuk hal ini, Sofyan menegaskan apabila terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi dan harga di suatu wilayah desa mesti diselesaikan di tingkat kecamatan. Kendala dan masalah di level kecamatan mesti diselesaikan di tingkat kabupaten. 

"Prinsipnya adalah masalah lokalita mesti diselesaikan di wilayah setempat, sehingga menjadi solusi yang praktis dan efektif," ujarnya.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement