REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Nusa Tenggara Timur (NTT), Jefry Riwu Kore, menyatakan ikhlas menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). MK sudah mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua, Orient Riwu Kore dan Thobias Uly, dari Pilkada Sabu Raijua.
"Ya kami terima putusan tersebut, karena memang sudah keputusan dari MK," katanya kepada wartawan di Kupang, Senin (19/4). MK memberikan waktu selama 60 hari untuk persiapan pemungutan suara ulang (PSU) di Sabu Raijua.
Jefry mengatakan dengan adanya putusan itu maka hal itu sudah mutlak. Demokrat tidak akan bisa melakukan upaya hukum dalam hal kasus Orient tersebut.
"Tidak ada upaya hukum. Mau upaya hukum bagaimana lagi. Intinya kita sudah ikhlaskan ini," tutur dia.
Sementara itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT menyatakan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. "Keputusan MK itu bersifat final dan mengikat. Sehingga wajib untuk ditindak lanjuti oleh KPU Sabu Raijua," ujar dia.
Thomas mengatakan sesuai dengan putusan MK, KPU Sabbu Raijua harus menyelenggarakan PSU. Thomas mengatakan bahwa pihaknya juga saat ini tengah melakukan koordinasi di internal KPU berkaitan dengan tahapan-tahapan itu serta membahas bagaimana dengan kesiapan anggaran untuk pelaksanaan PSU.
Menurut dia anggaran sudah pasti akan lebih kecil karena tahapannya lebih sedikit dibanding pilkadabiasa. KPU NTT juga berharap agar penyelenggaraan PSU di Sabu Raijua bisa berjalan dengan lancar saja.