REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta kepolisian untuk memberikan sanksi hukum kepada Joseph Paul Zhang. Pasalnya, pernyataannya tersebut sudah jelas merupakan penghinaan kepada Islam dan Nabi Muhammad SAW.
"Itu sudah jelas penistaan karena pernyataannya panjang dan menyentuh beragam isu yang semuanya atau sebagian besarnya adalah penistaan. Baik itu agamanya, simbol agamanya, tokoh agama," ujar HNW saat dihubungi, Senin (19/4).
Sanksi hukum kepada Joseph adalah sebuah bentuk ketegasan hukum di Indonesia yang memiliki prinsip-prinsip yang harus ditegakkan bersama. Tak terkecuali bagi Joseph yang menurutnya jelas menghina Islam.
"Saya apresiasi Polri yang sudah bekerja sama dengan Interpol menangkap yang bersangkutan karena yang bersangkutan sedang berada di luar negeri," ujar HNW.
Bagi umat Muslim di Indonesia, ia mengimbau agar masyarakat tak terprovokasi dengan pernyataan Joseph. Kepolisian dinilainya sudah sigap dalam memproses pernyataan dari orang yang mengaku sebagai nabi ke-26 itu.
"Saya juga mengimbau umat Islam agar tidak terprovokasi, agar ini diserahkan kepada Polisi. Agar polisi benar-benar melaksanakan hukum secara adil," ujar Wakil Ketua Majelis Syura PKS itu.
Sebelumnya, Joseph diketahui melakukan diskusi daring yang diklaimnya diikuti oleh beberapa orang dari berbagai negara. Kemudian ia menggunggahnya ke akun channel Youtube miliknya, dengan tema "Puasa Lalim Islam".
Dalam video tersebut, yang bersangkutan dengan entengnya menistakan Islam. Bahkan disebutnya "Allah dikurung di ka'bah".
"Yang bisa laporin gua penistaan agama, nih gua nih nabi ke-26, Josep fauzan, meluruskan kesesatan ajaran nabi ke-25 dan kecabulannya yang maha cabullah. Kalau anda bisa laporan atas penistaan agama, gua kasi lo satu laporan Rp 1 juta, maksimum lima laporan supaya jangan bilang gua ngibul kan," kata Joseph dalam video yang viral di media sosial itu.