Senin 19 Apr 2021 15:23 WIB

Dicecar HRS, Camat Endi: Acara Internal tidak Perlu Izin

HRS pertanyakan izin yang diminta camat saat peletakan batu pertama Markaz Syariah.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Andri Saubani
Suasana PN Jakarta Timur saat berlangsungnya sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab secara tatap muka dan virtual di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Senin (19/4/2021). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Suasana PN Jakarta Timur saat berlangsungnya sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab secara tatap muka dan virtual di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Senin (19/4/2021). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus kerumunan massa di Megamendung, Habib Rizieq Shihab (HRS), mencecar saksi fakta dari jaksa penuntut umum (JPU) menyoal rentetan aktivitasnya di Megamendung pada November 2020 lalu. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (19/4), HRS mempertanyakan mengenai izin yang diminta pihak camat sebelumnya mengenai aktivitas di wilayah tersebut.

HRS tak menampik, memang ada IMB yang diperlukan untuk mendirikan masjid Pondok Pesantren Markaz Syariah. Kendati demikian, karena masih berbentuk seremonial peletakan baru pertama, HRS menampik izin tersebut.

Baca Juga

"Kalau sudah mau dibangun, ada biayanya, tentu kami ajukan izin pembangunan," katanya di persidangan, Senin (19/4).

Pernyataan tersebut juga dibenarkan oleh Camat Megamendung Endi Rismawan. Lebih jauh, HRS juga mempertanyakan apakah kegiatan internal harus mendapatkan izin dari camat setempat atau tidak. Terlebih, ketika semua aktivitas yang bersangkutan dengan Markaz Syariah dinilainya bersifat internal.

"Tidak perlu, kalau eksternal perlu izin," ujar Camat Endi menjawab pertanyaan HRS.

Semua kegiatan di Megamendung yang berkaitan dengan Pondok Pesantren Markaz Syariah, kata HRS, adalah kegiatan internal. Dengan demikian, aktivitas itu tidak ada saling keterkaitan antara kerumunan di Gadog, berjejernya orang di depan rumah dan jalan, serta acara internal itu sendiri karena memang tidak ada panitia.

Baca juga: Ini Kalimat yang Diucapkan Ustadz Zaky Mirza Sebelum Pingsan

 

Namun, saat menjawab pertanyaan jaksa, menurut Camat Endi, berdasarkan aturan yang ada, seharusnya perlu pengajuan izin dari pihak pelaksana kegiatan peletakan batu pertama pesantren Markaz Syariah. Dalam surat izin tersebut, kata dia, perlu juga dijelaskan siapa yang bertanggung jawab.

"Saya tidak tahu siapa pelaksananya," tuturnya.

Ketika ditanya JPU siapa yang harus bertanggung jawab saat panitia pelaksana peletakan batu pertama tidak diketahui, Endi mengaku bahwa HRS adalah pihak yang harus bertanggung jawab.

"Iya," jawabnya singkat saat ditanya spesifik oleh JPU.

Menanggapi pertanyaan dari JPU itu, majelis hakim meminta JPU untuk mengubah pertanyaan. Khususnya yang tidak memaksakan atau mengarahkan saksi untuk menjawab hal yang belum pasti diketahuinya.

"Jangan seperti itu, karena camat ini orang luar dari pondok," katanya kepada JPU.

PN Jaktim pada hari ini kembali menggelar sidang lanjutan perkara kerumunan massa di Megamendung, Bogor, dengan terdakwa HRS. Jadwal persidangan kali ini diisi dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.

Ada beberapa saksi yang dihadirkan JPU pada hari ini. Mulai dari Camat Megamendung, Endi Rismawan, hingga Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah.

photo
Habib Rizieq Shihab menyinggung sejumlah tokoh yang dianggap melakukan pelanggaran prokes. - (Republika)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement