REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi untuk menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan terhadap Direktur Utama PT. Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja. Jaksa menilai, Ardian terbukti menyuap Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp 1,95 miliar.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," kata jaksa KPK M Nur Aziz saat membacakan surat tuntutan, Senin (19/4).
Selain kepada Juliari, suap dari Ardian juga diberikan untuk Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos. Dalam menyusun amar tuntutannya jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan dan memberatkan.
Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Ardian dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan KKN. Perbuatan Ardian juga dilakukan di tengah bencana nasional atau Covid-19.
"Hal meringankan, terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya," ucap Jaksa Aziz.
Sebelumnya, Ardian didakwa menyuap eks Menteri Sosial Juliari Batubara, Pejabat PPK Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket. Atas perbuatannya, Ardian dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.