REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat mengutamakan kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan dengan tak bepergian ke luar kota atau mudik lebaran nanti. Dia mengatakan dalam tuntunan agama Islam, menjaga kesehatan adalah wajib hukumnya.
Sedangkan hukum mudik saat Lebaran adalah sunnah. “Mudik itu paling banter hukumnya adalah sunnah. Sementara menjaga kesehatan diri kita, menjaga kesehatan keluarga, menjaga kesehatan lingkungan kita itu adalah wajib,” katanya saat konferensi pers di Kantor Presiden, Senin (19/4).
Ia pun mengingatkan masyarakat tak mendahulukan yang sunnah dan meninggalkan yang wajib. Kebijakan larangan mudik Lebaran tahun ini untuk melindungi masyarakat agar terjaga dari penularan Covid-19.
“Jadi jangan sampai apa yang wajib itu digugurkan oleh yang sunnah atau mengejar sunnah tetapi meninggalkan wajib itu tidak ada dalam tuntunan agama,” ucapnya.
Selain melarang mudik, pada bulan suci Ramadhan kali ini pemerintah juga membatasi kegiatan ibadah di masjid ataupun mushala. Menurut Yaqut, masyarakat tetap diperbolehkan menjalankan ibadah seperti sholat tarawih dan itikaf di masjid dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau mushala.
Namun, aturan pembatasan kegiatan beribadah tersebut hanya diberlakukan di daerah dengan zona hijau dan kuning. Sedangkan di daerah dengan zona merah dan oranye, pemerintah tak memberikan pelonggaran.
“Kita tidak memberikan kelonggaran untuk zona merah dan oranye. Artinya sekali lagi bahwa dalil mendahulukan keselamatan itu adalah wajib harus lebih diutamakan daripada mengejar kesunnahan yang lain,” jelasnya.