REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melarang kegiatan takbir keliling yang biasanya digelar menjelang hari raya Idul Fitri. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, larangan takbir keliling ini dilakukan karena berpotensi menimbulkan kerumunan dan terjadinya penularan virus Covid-19.
“Kami juga memberikan pembatasan terhadap kegiatan takbir ini. Takbir keliling kita tidak perkenankan,” ujar Menag saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (19/4).
Kendati demikian, kegiatan takbir tetap dapat dilakukan di dalam masjid ataupun musholla untuk menjaga masyarakat dari penularan virus. “Itupun tetap dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau musholla,” tambahnya.
Selain itu, pemerintah juga membatasi kegiatan ibadah-ibadah sunnah di masjid ataupun musholla pada bulan Ramadhan. Menurut Yaqut, masyarakat tetap diperbolehkan menjalankan ibadah seperti shalat tarawih, iktiqaf, dan lain-lain di masjid dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau musholla.
Namun, aturan pembatasan kegiatan beribadah tersebut hanya dilakukan di daerah dengan zona hijau dan kuning. Sedangkan di daerah dengan zona merah dan oranye, pemerintah tak memberikan pelonggaran kegiatan.
“Kita tidak memberikan kelonggaran untuk zona merah dan oranye. Artinya sekali lagi bahwa dalil mendahulukan keselamatan itu adalah wajib harus lebih diutamakan daripada mengejar kesunnatan yang lain,” jelasnya.
Dalam tuntunan agama Islam, jelasnya, menjaga kesehatan adalah wajib hukumnya. Karena itu, Menag meminta agar masyarakat dapat mendahulukan yang wajib daripada yang sunnah.
“Dan insy Allah kita juga tidak akan kehilangan pahala apapun, tidak akan kehilangan pahala sedikitpun jika tetap mendahulukan yang wajib daripada mendahulukan yang sunnah,” ucapnya.
Yaqut pun meminta agar masyarakat bersabar karena pandemi Covid-19 masih terjadi di Tanah Air. Dengan upaya bersama pemerintah dan masyarakat, lanjutnya, maka pandemi Covid-19 dapat segera berakhir.