Senin 19 Apr 2021 20:18 WIB

Satpol PP Surakarta Tindak Tegas Warga yang Nyalakan Petasan

Satpol PP sempat mengamankan dan melakukan pembinaan kepada 27 anak.

Ilustrasi Satpol PP
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Satpol PP

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surakarta menindak tegas warga yang menyalakan petasan saat bulan Ramadhan. Sebab, situasi saat ini masih di tengah pandemi Covid-19. 

"Mengenai petasan, beberapa kemarin kami amankan, ada 27 anak yang kami amankan untuk kemudian dilakukan pembinaan, orang tua juga dipanggil," kata Kepala Satpol PP Kota Surakarta Arif Darmawan di Solo, Senin (19/4).

Baca Juga

Ia mengatakan anak-anak yang diamankan tersebut bertempat tinggal di beberapa daerah, di antaranya Karangasem, Mojosongo, dan Gandekan. Ia mengatakan petasan yang dinyalakan oleh anak-anak tersebut merupakan petasan rakitan yang dibuat mereka sendiri. 

Kendati demikian, Satpol PP tetap terus melakukan penyisiran kepada penjual kembang api dan petasan. "Namun dari hasil penyisiran ini kebanyakan jualnya kembang api. Meski demikian patroli linmas terus kami tingkatkan," katanya.

Ia juga menerima keluhan masyarakat terkait aktivitas menyalakan petasan ini. Menurut dia, Satpol PP akan langsung mendatangi lokasi selama masyarakat yang melaporkan memiliki bukti seperti foto atau video.

Sementara itu, penertiban juga dilakukan kepada pengemis, gelandangan, dan orang terlantar (PGOT) yang biasanya mendatangi pembagian takjil dan sedekah selama bulan Ramadhan. "Biasanya mereka datang di sepuluh hari kedua bulan Ramadhan, rombongan dari luar kota ini masuk ke Kota Solo. Kami sudah melakukan antisipasi di rumah-rumah kos untuk jangan sampai diinapi para pemburu ini," katanya.

Untuk kelompok POGT ini dalam setiap penertiban diamankan sekitar 10-20 orang dalam satu harinya. Terkait dengan sedekah tersebut, pihaknya meminta agar disalurkan melalui lembaga resmi, seperti Lazis.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement