Senin 19 Apr 2021 20:21 WIB

Jampidsus Sita Hotel Milik Tersangka Benny Tjokro di Batam

Penyidik Kejakgung juga tengah berupaya melakukan penyitaan aset di Bandung.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro
Foto: ANTARA/M RISYAL HIDAYAT
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) kembali melakukan sita terhadap aset-aset berharga yang diketahui milik tersangka Benny Tjokrosaputro terkait kasus korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Kali ini, tim penyidikan di Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita lahan, beserta bangunan bernama Goodway Hotel, yang berada di Batam. 

"Progres hari ini terkait Asabri, ada tambahan penyidik baru meyita terhadap Hotel Goodway, di Batam terkait kepemilikan Benny Tjokro," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Adriansyah saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, Jakarta, pada Senin (19/4). 

Baca Juga

Febrie melanjutkan, selain lahan dan bangunan hotel di Batam, tim penyidikannya juga sedang mengajukan permintaan sita atas bangunan serupa yang berada di Bandung, Jawa Barat (Jabar). "Nanti nilai seluruh aset sitaan akan kita hitung kembali," ucap Febrie. 

Febrie mengungkapkan untuk penghitungan sementara seluruh aset sitaan terkait kasus Asabri, masih berada di angka Rp 10,5 triliun. Nilai tersebut, berasal dari penyitaan aset yang diyakini terkait milik sembilan orang tersangka. Sementara penghitungan nilai kerugian negara dalam kasus tersebut, penyidik yakini pada angka Rp 23,7 triliun. 

Dalam kasus Asabri, sembilan tersangka sementara ini, selain Benny Tjokro, yakni Heru Hidayat, Jimmy Sutopo, Lukman Purnomosidi. Sementara tersangka dari jajaran direksi Asabri, yakni Adam Rachmat Damiri, Sonn Widjaja, Hari Setiono, Bachtiar Effendi, dan Ilham W Siregar. Dari sembilan tersangka tersebut, tiga tersangka Benny Tjokro, dan Heru Hidayat, serta Jimmy Sutopo dijerat dengan sangkaan TPPU.

Terkait dengan sitaan aset Benny Tjokro, Jampidsus sudah melakukan banyak perampasan aset. Menengok catatan penyitaan, sekurangnya ada sekitar 1.200-an sertifikat bidang tanah, dengan total luas mencapai 890-an hektare turut disita. Kebanyakan, berada di Lebak, Banten. Namun, beberapa aset Benny Tjokro, juga ada yang disita di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) maupun beberapa daerah di Jabar.

Penyitaan masif juga dilakukan terhadap aset-aset milik tersangka Heru Hidayat. Dari daftar sita resmi, sedikitnya 23 ribu hektare lahan pertambangan nikel milik Heru Hidayat yang berada di Sulawesi Selatan (Sulsel) turut dirampas. Jampidsus juga melakukan sita terhadap satu kapal tanker LNG Aquarius, dan 19 unit kapal pengakut batubara yang berada di Kalimantan Tengah (Kalteng), dan Kalimantan Timur (Kaltim).

Sedangkan terhadap tersangka lain, Jampidsus juga melakukan banyak penyitaan berupa lahan, dan rumah tinggal, serta perhiasan, seperti 36 lukisan-lukisan emas, dan kendaraan-kendaraan mewah. Termasuk 18 unit armada bus pariwisata milik tersangka Sonny Widjaja, dan bangunan usaha di sejumlah tempat di Cianjur, dan Bandung, milik tersangka Adam Rachmat Damiri.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement