REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Gubernur Riau Syamsuar menyatakan warga dilarang mudik Lebaran meski di dalam wilayah Provinsi Riau. Penyebaran Covid-19 di Riau kini mengalami tren peningkatan.
Dalam pernyataan pers, Senin (19/4), Syamsuar menyatakan mengubah kebijakan pemerintah daerah yang sebelumnya memperbolehkan mudik Idul Fitri antardaerah selama berada di dalam wilayah administrasi Provinsi Riau. Syamsuar mengatakan larangan mudik pada 6-17 Mei diberlakukan menyeluruh, yang artinya berlaku sama dengan larangan mudik ke luar provinsi yang sebelumnya telah disampaikan ke publik.
"Mulai tanggal 6 (Mei), berlaku sama," kata Syamsuar.
Ia mengatakan ini juga tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah selama 6-17 Mei 2021. Ia mengatakan larangan mudik lokal, juga bagian upaya langkah pencegahan guna menekan penyebaran Covid-19.
Larangan juga terkait meningkatnya jumlah kasus terkonfirmasi dalam berapa hari terakhir termasuk kasus meninggal dunia. "Dari tambahan kasus baru tersebut, banyak terungkap klaster keluarga. Masalah protokol kesehatan masih menjadi persoalan yang harus diperbaiki lagi. Mulai memakai masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan," katanya.
Berdasarkan data Satgas Percepatan Penanggulangan Covid-19, Riau menjadi daerah tertinggi di wilayah Sumatra untuk jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 dan jumlah kematian. Data terakhir pada 19 April, jumlah kasus kumulatif pasien terkonfirmasi Covid-19 di Riau ada 39.110 orang.
Kasus kematian akibat Covid-19 mencapai 967 orang. Sementara itu, pengamat kebijakan publik Rawa El Amadi menilai larangan mudik di dalam Provinsi Riau kurang tepat karena lalu lintas warga dari daerah seperti dari Kota Pekanbaru ke Kabupaten Kampar, Pelalawan, Dumai dan Siak setiap hari sudah terjadi.
"Sehingga tindakan pelarangan ini kurang tepat. Lalu lintas harian telah menyebabkan tidak akan optimal jika dilakukan hanya dari tanggal 6 sampai 17 Mei saja," katanya.
Menurut dia, seharusnya pemerintah fokus di kawasan pintu masuk orang dari luar provinsi, seperti pintu masuk dari Batam, Sumatra Barat, Jambi dan Bandara Sultan Syarif Kasim II. Selain itu, di internal pemerintah kabupaten dan kota sendiri harus menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 yang ketat di masyarakat.
"Perbaikan internal ini yang diperlukan dan sosialisasi serta pengawasan ditingkat lokal," kata Rawa.