Senin 19 Apr 2021 21:09 WIB

Polisi Ciduk Pembobol ATM di Kabupaten Bekasi, Ini Modusnya

Pelaku mengaku ada empat lokasi ATM yang menjadi sasaran aksi kejahatan mereka.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Yudha Manggala P Putra
Bobol ATM/ilustrasi
Bobol ATM/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Empat orang pelaku sindikat ganjal Anjungan Tunai Mandiri (ATM) diringkus oleh Polres Metro Bekasi di Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Modus yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan berpura-pura menjadi nasabah untuk melakukan penarikan tunai di mesin ATM Bank Mandiri.

"Pelaku mengambil uang, akan tetapi uang dalam rekeningnya tidak berkurang," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, Senin (19/4).

Pelaku kemudian mengganjal tempat keluarnya uang menggunakan tang atau obeng pada saat mesin ATM sedang proses pengeluaran uang tersebut.

"Setelah diganjal di bagian tempat keluarnya uang, pelaku mengambil uang tersebut dengan menggunakan Tegek (bahasa pelaku) atau sejenis alat pancing. Dari situ uangnya berhasil diambil, tanpa mengurangi saldo pada rekeningnya," ucapnya.

Empat pelaku ini kemudian berbagi peran dalam melancarkan aksi. Pelaku AKM berperan sebagai yang mengeksekusi di depan mesin ATM, selanjutnya S berperan sebagai sopir.

Kemudian, pelaku NS berperan sebagai yang mengantre di belakang untuk mengeksekusi terakhir. Sedangkan H berperan yang mengawasi situasi pada saat melakukan aksinya.

"Dari hasil keterangan para pelaku juga sudah sering kali melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan cara mengganjal ATM Bank Mandiri selama dua bulan terakhir ini," ujarnya.

Dari keterangan pelaku, ada empat lokasi ATM yang menjadi sasaran aksi kejahatan membobol ATM dengan cara diganjal. Di antaranya mesin ATM Bank Mandiri depan Alfa Mart Jalan Raya Bahkilong Desa, Sukadami, Cikarang Selatan, ATM Bank Mandiri di Pom Bensin Kampung Sempu Cikarang Utara, ATM Bank Mandiri di Pom Bensin Sukamantri, Cikarang Utara, dan ATM Bank Mandiri di Pom Bensin pintu tol Cibitung.

Keempat pelaku bernama Abdul Karim Muzhakir (AKM), Said (S), Herudin (H) dan Nasan Sanjaya (NS) terciduk lantaran adanya aduan dari nasabah Bank Mandiri yang melapor terkena aksi pembobolan dengan cara diganjal.

Setelah diobservasi dan dilakukan penyelidikan, polisi menemukan ada gerak gerik mencurigakan dari dua orang pelaku di area ATM.

Selanjutnya, polisi membuntuti pelaku ke beberapa titik. Alhasil, di depan Alfamart Sukasari, Jalan Raya Bahkilong, Desa Sukadami, Cikarang Selatan terduga melakukan aksinya.

"Para pelaku tidak sadar dibuntuti hingga akirnya anggota mengamankan keempat pelaku tersebut. Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian ditemukan alat yang dipergunakan untuk mengganjal ATM dan ditemukan uang tunai sebanyak Rp 4.200.000," ungkapnya.

Atas aksi kejahatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 363 pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement