REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat Satpol PP Kota Depok akan menindak tegas pengelola ondel-ondel yang melibatkan anak di bawah umur untuk mengamen di jalan. Hal tersebut sesuai dengan imbauan Wali Kota Depok kepada camat dan lurah dalam melakukan pengawasan rumah singgah pekerja ondel-ondel yang melibatkan anak-anak untuk mengamen atau meminta-minta uang.
Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny mengatakan, sesuai Undang-undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada Pasal 74 tertulis siapa pun dilarang memperkerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan-pekerjaan terburuk. Pekerjaan terburuk yang dimaksud di antaranya segala pekerjaan dalam bentuk memperbudak atau sejenisnya.
"Pengelola ondel-ondel tidak boleh menjadikan anak-anak sebagai pengamen di jalan karena akan ditindak," ujar Lienda di Balai Kota Depok, Senin (19/4).
Menurut Lienda, dalam UU tersebut juga disampaikan ketentuan pidana bagi pengelola ondel-ondel yang melibatkan anak-anak. Pada pasal 183 tercantum, barang siapa melanggar ketentuan pada Pasal 74 akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun. Atau, denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 500 juta.
"Kami juga akan berkolaborasi dengan Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok. Sinergisitas tersebut dilakukan untuk memberikan pembinaan dan penindakan bagi para pengelola pengamen ondel-ondel yang melibatkan anak serta juga memberikan pembinaan kepada anak-anak dan keluarganya," jelasnya.
Dia berharap kepada masyarakat Kota Depok yang menemukan pengamen ondel-ondel yang melibatkan anak dapat melapor ke Satpol PP Kota Depok. Untuk selanjutnya ditindak karena sudah melanggar peraturan yang berlaku. "Masyarakat jangan sungkan untuk melapor, karena akan kami tindak sesuai UU," tegas Lienda.