Senin 19 Apr 2021 23:40 WIB

In Picture: Larangan Mudik Lebaran, Warga Pilih Mudik Lebih Awal

.

Red: Yogi Ardhi

Pemudik awal dari luar provinsi Aceh mulai berdatangan melalui terminal bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Banda Aceh, Aceh, Senin (19/4/2021). Pemerintah provinsi bersama pihak terkait akan menutup perbatasan Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri nomor 13/2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idulfitri 1442 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. (FOTO : Antara/Irwansyah Putra)

Pemudik awal dari luar provinsi Aceh mulai berdatangan melalui terminal bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Banda Aceh, Aceh, Senin (19/4/2021). Pemerintah provinsi bersama pihak terkait akan menutup perbatasan Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri nomor 13/2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idulfitri 1442 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. (FOTO : Antara/Irwansyah Putra)

Calon penumpang mengangkat barangnya di Pelabuhan Sukarno Hatta, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (19/4/2021). Peraturan pemerintah yang melarang mudik dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 tersebut membuat sebagian warga memilih mudik lebih awal, sementara diperkirakan peningkatan pemudik akan terjadi jelang berlakunya pelarangan mudik pada (6/5) mendatang . (FOTO : ANTARA/Abriawan Abhe)

Calon penumpang menunggu kedatangan kapal di Pelabuhan Sukarno Hatta, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (19/4/2021). Peraturan pemerintah yang melarang mudik dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 tersebut membuat sebagian warga memilih mudik lebih awal, sementara diperkirakan peningkatan pemudik akan terjadi jelang berlakunya pelarangan mudik pada (6/5) mendatang . (FOTO : ANTARA/Abriawan Abhe)

Petugas melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan penumpang pesawat yang tiba diBandara Tjilik Riwut, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Senin (19/4/2021). Pemerintah Provinsi Kalteng mengeluarkan surat edaran mewajibkan bagi pelaku perjalanan jalur transportasi udara yang memasuki wilayah Kalteng menunjukkan surat keterangan hasil uji tes RT-PCR guna mengantisipasi peningkatan penularan COVID-19 dan menekan lonjakan pemudik awal. (FOTO : Makna Zaezar/ANTARA )

Petugas mengecek surat tes RT-PCR penumpang pesawat yang tiba di Bandara Tjilik Riwut, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Senin (19/4/2021). Pemerintah Provinsi Kalteng mengeluarkan surat edaran mewajibkan bagi pelaku perjalanan jalur transportasi udara yang memasuki wilayah Kalteng menunjukkan surat keterangan hasil uji tes RT-PCR guna mengantisipasi peningkatan penularan COVID-19 dan menekan lonjakan pemudik awal. (FOTO : Makna Zaezar/ANTARA )

inline
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement