Senin 19 Apr 2021 23:47 WIB

Dua Pelaku Penjual Sisik Trenggiling Ditangkap di Pasaman

Barang bukti 35 kg sisik trenggiling dan tiga paruh rangkong diamankan petugas.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas menunjukkan barang bukti sisik trenggiling (Manis javanica) yang diamankan.
Foto: ANTARA/Muhammad Arif Pribadi
Petugas menunjukkan barang bukti sisik trenggiling (Manis javanica) yang diamankan.

REPUBLIKA.CO.ID, PASAMAN -- Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan tim gabungan menangkap dua pelaku penjual sisik trenggiling dan paruh burung rangkong di Pasaman, Sumatra Barat. Pelaku berinisial RAL (59 tahun) dan JAN (44 tahun). Keduanya diduga memperniagakan sisik trenggiling dan paruh rangkong, pada 19 April 2021, di Pasaman.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono mengatakan saat ini, RAL, JAN dan barang bukti 35 kg sisik trenggiling dan tiga paruh rangkong diamankan di Polres Pasaman. "Tim Gabungan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama Unit 2 Subdit 1 Dittipidter Bareskrim dan Satreskrim Polres Pasaman, memulai operasi setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai dugaan penjualan bagian tubuh satwa dilindungi," kata Sustyo, melalui siaran pers yang diterima Republika.co.id, Senin (19/4).

Baca Juga

Ia menjelaskan tim menangkap RAL pukul 13.30 WIB di SPBU Kumpulan Jorong Tabiang Nagari Kota Kaciak, Kecamatan Bonjol, Pasaman. Dari RAL diamankan satu mobil Mitsubishi Kuda Grandia, 35 kg sisik trenggiling, dan 3 paruh burung rangkong. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa JAN adalah pemilik barang tersebut, sehingga JAN dijemput paksa dan di tahan di polres Pasaman.

Tersangka akan dijerat Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda masimum Rp 100 juta.

Sustyo menegaskan kejahatan perdagangan dan perburuan tumbuhan dan satwa liar marak dilakukan, dalam Tahun 2021 ini kami telah melakukan 13 operasi yang melibatkan ribuan satwa baik di Provinsi Jawa Tengah, Lampung dan Nusa Tenggara TImur.

Lebih lanjut, Sustyo menegaskan KLHK terus berkomitmen dalam penyelematan tumbuhan dan satwa liar sebagai kekayaan sumber daya hayati Indonesia. “Penanganan kasus Ini merupakan kerjasama yang baik antara Bareksrim dan KLHK dalam memberantas kejahatan perdagangan dan perburuan Tumbuhan Satwa Liar yang masih marak dilakukan. Bersama dengan KLHK, kami akan mengejar jaringan perdagangan dan penyelundupan tumbuhan dan satwa liar sampai tuntas di seluruh Indonesia," ucap dia.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement