REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa suap pengadaan bantuan sosial COVID-19 wilayah Jabodetabek Ardian Iskandar Maddanatja menjalani sidang tuntutan di gedung KPK, Jakarta, Senin (19/4). Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama tersebut dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum 4 tahun kurungan penjara denda 100 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti menyuap Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.