Polres Brebes Ungkap Kasus Peneror Anak Bupati

Red: Ratna Puspita

polisi
polisi | Foto: istimewa

REPUBLIKA.CO.ID, BREBES -- Aparat Kepolisian Resor Brebes, Jawa Tengah, mengungkap kasus pelaku teror anak bupati Brebes berinisial EN. Kepolisian juga membekuk pelaku ZR (34) dan SS (26) warga Kota Bandung, Jawa Barat.

Selain menangkap tersangka, Kapolres Polres Brebes AKBP Gatot Yulianto mengatakan, kepolisian juga menyita senjata tajam, beberapa pelat nomor mobil, mobil Honda HRV, alat pengisap, dan sabu-sabu seberat 8,7 gram. "Kasus itu berawal pelaku membuntuti dan menghentikan mobil yang dikemudikan oleh putri Bupati Brebes Idza Priyanti, EN, saat hendak pulang dari Kota Tegal, Ahad (18/4)," kata dia dalam acara konferensi pers di Brebes, Senin.

Saat itu, kata dia, sekitar pukul 19.00, EN mengendarai mobil Honda CRV warna hitam dan dipepet oleh orang yang tidak dikenal. Kemudian, mobil yang dikendarai EN diberhentikan.

Lalu, pelaku tersebut mengatakan bahwa jika mobil yang dipakai anak bupati bermasalah. EN yang tidak terima diperlakukan seperti itu kemudian masuk lagi ke mobil menuju Polres Brebes untuk membuat laporan polisi atas peristiwa yang dialaminya.

Baca Juga

Namun, pelaku juga mengikuti ke polres dan mengadu ke tempat sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT). Saat ditanya identitas dan maksudnya, justru ZR marah mengamuk dan menantang anggota SPKT sehingga Kapolres Brebes memerintahkan anggotanya untuk menutup pintu gerbang polres agar pelaku tidak bisa melarikan diri.

Namun, saat mobilnya hendak digeledah, pelaku langsung kabur menerobos pintu gerbang polres hingga jebol. "Saat itu pun, polisi langsung mengejar pelaku hingga mobil yang dikemudikan Zaki Rahman dihentikan sekaligus digeledah oleh petugas. Saat penggeledahan itu ditemukan senjata tajam, pdlat nomor mobil, dan sabu-sabu seberat 8,7 gram," katanya.

Saat pelaku hendak ditangkap, kata Gatot, mereka melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam sehingga polisi langsung menembak kaki pelaku. "Pelaku akan disangka dengan Undang-Undang Darurat dan perusakan dengan ancaman hukuman 20 tahun serta kepemilikan narkoba dengan ancaman 20 tahun penjara," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Pengelola Candi Borobudur Ajukan Tambahan Kuota Pengunjung

Balai Konservasi Borobudur Lepas Terpal Penutup Candi Mendut

Gandeng JPEN, PGN Siap Pasok Gas Bumi di Jawa Tengah

Pekalongan Evaluasi Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka

Pandemi tak Pengaruhi Peluang Ekspor Rajungan di Jateng

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark