Selasa 20 Apr 2021 05:13 WIB

Ibu Hamil Mau Bayar Fidyah Puasa? Ini Ketentuannya

Ibu hamil termasuk orang yang diperbolehkan tidak puasa Ramadhan tapi bayar fidyah

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Ibu Hamil Mau Bayar Fidyah Puasa? Ini Ketentuannya
Ibu Hamil Mau Bayar Fidyah Puasa? Ini Ketentuannya

Puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi setiap muslim. Apalagi orang yang mampu dalam artian sehat jasmani dan rohani, tidak sedang sakit maupun melakukan perjalanan jauh.

Namun demikian, ada beberapa kriteria orang yang diperbolehkan tidak puasa. Dan dapat mengganti puasanya dengan beberapa ketentuan. Salah satunya dengan membayar fidyah.

Baca Juga: Sedekah Online: Simak Hukum dan Tips Aman Sedekah Lewat Aplikasi Ini

 

Apa Itu Fidyah?

Fidyah, diambil dari “fadaa” artinya menembus atau mengganti. Membayar fidyah ini memiliki arti menembus atau mengganti utang puasa Ramadhan dengan cara memberikan makan orang miskin.

Kriteria orang yang dapat membayar utang puasa dengan fidyah, bukan mengganti puasa di lain waktu, antara lain:

  • Orang sakit, tidak ada harapan untuk sembuh atau kemungkinan sembuhnya kecil
  • Lansia tua renta, sehingga tidak kuat puasa
  • Ibu hamil dan menyusui. Sebab jika berpuasa khawatir terhadap kondisi kesehatan janin di dalam kandungan ataupun bayinya.

Ibu dan Anak

Baca Juga: Anti Malas, Praktikkan 5 Tips ini Agar Khatam Al-Qur’an selama Bulan Ramadhan

Membayar Fidyah Bagi Ibu Hamil

Ibu hamil atau sedang nifas boleh tidak puasa di bulan Ramadhan. Namun yang diperbolehkan mengganti utang puasa dengan fidyah, adalah bila ada masalah kehamilan serius.

Bila berpuasa akan membahayakan kesehatan dan keselamatan bayi yang sedang dikandung. Membayar fidyah bagi ibu hamil dapat menggunakan beras, makanan pokok, atau uang.

  • Bayar fidyah dengan beras

Ketentuannya, bayar fidyah yaitu dengan memberi makan orang miskin sebanyak 1 mud atau setara dengan 6 ons beras untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Ini berdasarkan fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2021.

Sementara menurut Ulama Hanafiyah, membayar fidyah yang diwajibkan sebanyak setengah sha’ gandum atau sebanyak 2 mud atau sekitar 1,5 kg. Perhitungannya, 1 sha’ sama dengan 4 mud, berarti sekitar 3 kg.

  • Bayar fidyah dengan bahan pangan pokok

Selain beras, ibu hamil juga dapat membayar fidyah dengan bahan pangan pokok. Contohnya tidak puasa selama sebulan (30 hari), maka wajib membayar sebanyak 30 takar. Masing-masing takaran beratnya 1,5 kg.

  • Bayar fidyah dengan uang

Kalau tidak mau beras atau bahan pangan lain, fidyah juga bisa dibayar dengan uang. Versi Hanafiyah, membayar fidyah dapat berupa uang.

Ketentuan takarannya, yakni 1,5 kg bahan pangan dirupiahkan dengan harga yang berlaku saat itu untuk satu hari puasa yang ditinggalkan.

Cara Membayar Fidyah

Mengutip Nahdlatul Ulama (NU) online, fidyah wajib diberikan kepada fakir atau miskin. Tidak boleh untuk golongan mustahiq zakat yang lain, apalagi orang kaya.

Cara membayarkannya, per 1 mud untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan kepada satu fakir atau miskin. Bisa juga membayar beberapa mud kepada satu orang fakir atau miskin sekaligus

Misalnya ibu hamil tidak puasa selama 15 hari, maka 15 mud bisa diberikan kepada 15 orang fakir miskin atau 15 mud semuanya diberikan kepada 1 orang fakir miskin.

Tetapi 1 mud jatah pembayaran fidyah sehari tidak boleh diberikan kepada 2 orang atau lebih. Contoh ibu hamil bayar fidyah jatah 1 hari 1 mud, maka tidak boleh dibagi 2 orang fakir miskin.

Baca Juga: Zakat Online: Cek Aplikasi dan Tips Menggunakannya Biar Berkah

fidyah

Waktu yang Tepat Membayar Fidyah dan Niatnya

Masih dari NU, fidyah puasa bagi ibu hamil dikeluarkan setelah subuh untuk setiap hari puasa. Bisa setelah terbenamnya matahari.

Lebih utama dibayar di permulaan malam. Boleh juga diakhirkan di hari berikutnya atau di luar bulan Ramadhan.  

Mengeluarkan fidyah tidak sah sebelum memasuki waktu maghrib untuk setiap hari puasa. Jadi, waktu pelaksanaan fidyah minimal sudah masuk malam hari (terbenamnya matahari) pada bulan puasa, dan bisa juga setelah waktu tersebut.

Berikut niat membayar fidyah bagi ibu hamil atau menyusui:

 نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ على فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى  

 “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anakku, fardhu karena Allah.”

Ketahui Aturannya agar Tenang

Bila Anda ibu hamil tidak puasa Ramadhan sesuai kriteria di atas, maka wajib membayar fidyah sesuai ketentuan yang berlaku. Pahami dulu aturannya, agar ketika melaksanakannya, sudah tenang. Tidak menerka lagi, apakah sudah memberikan fidyah dengan benar sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Jangan sia-siakan Bulan Ramadhan, Yuk Dulang Pahala dengan Amalan Ibadah dan Kebaikan ini!

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement