Selasa 20 Apr 2021 09:22 WIB

Anak Anggota DPRD Bekasi Diduga Juga Jual Anak SMP Korbannya

Anak anggota DPRD Kota Bekasi diketahui lakukan pelecehan dan penyekapan anak SMP.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Indira Rezkisari
Seorang anak anggota DPRD Kota Bekasi diduga melakukan pelecehan seksual dan menjual korbannya seorang anak bawah umur yang masih duduk di bangku SMP.
Foto: Wikipedia
Seorang anak anggota DPRD Kota Bekasi diduga melakukan pelecehan seksual dan menjual korbannya seorang anak bawah umur yang masih duduk di bangku SMP.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kasus pelecehan seksual anak di bawah umur yang menimpa seorang pelajar sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Bekasi menemukan fakta baru. Terduga pelaku, berinisial AT (21), yang juga merupakan anak seorang anggota DPRD Kota Bekasi diketahui menjual korban PU (15) sebagai pekerja seks melalui aplikasi pesan instan MiChat.

"Kita menemukan temuan baru hasil wawancara kita sama korban ternyata si anak merupakan korban dari trafficking selama beberapa lama anak disekap di dalam kos-kosan dan dia dijual oleh pelaku," kata Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, Novrian, kepada wartawan, Senin (19/4).

Baca Juga

Dalam penggalian keterangan melalui pendampingan psikososial, korban mengatakan telah disekap selama satu bulan terakhir oleh pelaku. Semula, ia dan pelaku menjalin hubungan asmara. Namun, lama kelamaan pelaku kerap melakukan manipulasi terhadap korban.

"Paling jelas adalah manipulasi sebenarnya. Karena, anak adalah orang yang belum dewasa secara psikologis dan secara sosial. Mudah untuk dimanipulasi sehingga gampang dibohongi," kata dia.

Novrian mengatakan, kondisi korban saat ini mengalami trauma berat sehingga masih terus didampingi baik oleh keluarga, KPAD, maupun pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi.

"Yang pasti kita lakukan pendampingan psikologis, baik korban maupun orang tuanya. Karena, korban pasti mengalami trauma bukan hanya saat ini, mungkin saja trauma jangka panjang," kata dia.

Nantinya pihak korban akan membuat BAP tambahan dari yang tadinya AT hanya dilaporkan atas tindak persetubuhan di bawah umur menjadi human trafficking. "Nanti kita coba pendampingan, BAP tambahan bahwa perlu ada penambahan-penambahan kejadian yang belum dimasukkan. Sehingga, penanganan yang lebih komprehensif," kata dia menjelaskan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement