Selasa 20 Apr 2021 09:47 WIB

Perpanjangan Kontrak, Adaro Masih Finalisasi Dokumen

Penyerahan dokumen perpanjangan kontrak pertambangan tak akan menunggu tahun depan.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Friska Yolandha
Aktivitas bongkar muat batubara di area pertambangan PT Adaro Indonesia di Tabalong, Kalimantan Selatan, Selasa (17/10). PT Adaro Energy Tbk melalui anak usahanya, PT Adaro Indonesia akan melakukan perpanjangan kontrak pertambangan.
Foto: Antara/Prasetyo Utomo
Aktivitas bongkar muat batubara di area pertambangan PT Adaro Indonesia di Tabalong, Kalimantan Selatan, Selasa (17/10). PT Adaro Energy Tbk melalui anak usahanya, PT Adaro Indonesia akan melakukan perpanjangan kontrak pertambangan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Adaro Energy Tbk melalui anak usahanya, PT Adaro Indonesia akan melakukan perpanjangan kontrak pertambangan. Rencananya, perusahaan akan mengajukan surat perpanjangan kontrak operasi dalam waktu dekat.

Chief Financial Officer Adaro Energy Lie Luckman menjelaskan saat ini perusahaan masih melakukan finalisasi dokumen perpanjangan kontrak tersebut. Lie menjelaskan banyak dokumen lingkungan dan juga soal data cadangan yang harus disiapkan perusahaan sebagai syarat perpanjangan kontrak.

Baca Juga

"Untuk perpanjangan PKP2B banyak dokumen yang harus kita siapkan, luas wilayah, reserve. Kita masih proses dokumentasi internal, ini tahap akhir," ujar Lie secara virtual, Senin (19/4).

Lie juga menjelaskan dalam waktu dekat perusahaan akan menyerahkan surat perpanjangan ini. Sejatinya, perusahaan masih punya waktu satu tahun sebelum berakhirnya masa kontrak di Oktober tahun depan.

"Nah, kita nggak akan tunggu Oktober 2021. Kita akan submit secepatnya. Dalam evaluasi juga pasti akan bolak-balik dan revisi. Jadi, kita akan submit secepatnya," ujar Lie.

PT Adaro Indonesia merupakan perusahaan pertambangan terbesar dalam Adaro Group. Salah satu pemegang PKP2B generasi pertama itu menjalankan operasi pertambangan batubara di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, dengan luas konsesi mencapai 31.380 hektare. Adapun, permohonan kelanjutan operasi kontrak/perjanjian bisa diajukan kepada Menteri ESDM paling cepat 5 tahun dan paling lambat satu tahun sebelum KK dan PKP2B berakhir.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement