Mudik Boleh Sebelum 6 Mei, Dishub DIY Minta Taati Prokes
Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Penumpang berjalan di lorong terminal Giwangan, DI Yogyakarta beberapa waktu lalu. | Foto: Antara/Hendra Nurdiyansyah
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kegiatan mudik diperkirakan dilakukan oleh masyarakat sebelum 6 Mei 2021. Walaupun begitu, Pemda DIY tidak melarang warganya untuk mudik sebelum berlakunya kebijakan larangan mudik tersebut.
"Ya kalau mudik di luar tanggal 6-17 Mei (larangan mudik) ya monggo. Kan yang dilarang di tanggal tersebut," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti kepada Republika melalui pesan tertulis, Senin (19/4).
Walaupun begitu, ia mengimbau baik pemudik maupun warga di wilayah tujuan mudik untuk tetap waspada terhadap potensi penyebaran Covid-19. Hal ini salah satunya dengan menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat dan disiplin.
"Untuk masyarakat agar tetap waspada dan protokol kesehatan harus dijalankan," ujar Made.
Satgas Covid-19 di masing-masing wilayah juga diminta untuk melakukan pengawasan yang ketat. Mulai dari satgas Covid-19 di tingkat RT/RW, desa/kelurahan hingga tingkat kecamatan.
"Menggerakkan satgas Covid-19 tingkat desa menjadi bagian penting untuk pengawasan," jelasnya.
Pihaknya juga memperketat penjagaan di daerah perbatasan. Penjagaan yang dilakukan tidak berbeda dengan yang telah dilakukan pada masa libur sebelumnya yakni terkait pemeriksaan identitas kesehatan bebas dari Covid-19, seperti hasil negatif dari rapid swab antigen atau PCR.
Made menyebut, koordinator untuk pengawasan di wilayah perbatasan ini melalui kepolisian. Namun, Dinas Perhubungan, katanya, akan mendukung pengawasan ini.
"Ada (penjagaan di perbatasan), koordinatornya kepolisian, kami dinas perhubungan mendukung. Ada beberapa pos dinas perhubungan yang beririsan," kata Made.