Selasa 20 Apr 2021 12:49 WIB

Kasus Pembunuhan Enam Laskar FPI Baru Tahap Pemberkasan

Tersangka pembunuhan laskar FPI masih anggota Polri dan belum tahap penyidikan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Rusdi Hartono (tengah).
Foto: Antara
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Rusdi Hartono (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lama tidak ada kabar, perkembangan kasus unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum oleh tiga oknum personel Polda Metro Jaya terhadap enam laskar Front Pembela Islam (FPI) pada Desember 2020, mulai menemukan titik terang. Kini, kasus itu sudah sampai pada tahap pemberkasan.

Kendati demikian, hingga saat ini para tersangka masih berstatus sebagai anggota Polri. "Sedang proses pemberkasan," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi di jakarta, Selasa (20/4).

Menurut Rusdi, penyidik masih memungkinkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka. Hanya saja, kini tinggal dua dari tiga tersangka kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dapat dilanjutkan dan diproses hukum hingga ke persidangan. Hal itu mengingat salah satu tersangka berinisial EPZ telah dinyatakan meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal.

"Masih dimungkinkan pemeriksaan tersebut, kalau sudah P21 dari jaksa, baru dinyatakan penyidikan telah lengkap," kata Rusdi.

Bareskrim Polri menetapkan tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka dengan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) atas tewasnya empat Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Sebelumnya, tiga orang tersebut berstatus sebagai terlapor, dan satu di antaranya telah meninggal dunia akibat kecelakaan.

"Pada Kamis kemarin, penyidik telah melaksanakan gelar perkara terhadap peristiwa KM 50 dan kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan, maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/4).

Kemudian, kata Rusdi, untuk salah tersangka berinisial EPZ yang telah meninggal dunia terlebih dulu, maka penyidikannya diberhentikan. Keputusan pemberhentian ini berdasarkan pasal 109 KUHAP. Namun, Rusdi memastikan penyidik untuk dapat menuntaskan kasus KM 50 ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.

"Jadi kelanjutannya, terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa KM 50. Oleh karena itu, pada rekan-rekan sekalian kita tunggu saja," tutur Rusdi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement