Pemkab Banyumas Hapuskan Denda PBB
Rep: Eko Widiyatno/ Red: Fernan Rahadi
Pajak Bumi dan Bangunan | Foto: wordpress.com
REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas memberi keringanan bagi wajib pajak daerah berupa penghapusan denda pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Keringanan yang diberikan berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran PBB (P2) Tahun 2013-2019 mulai April hingga 31 Agustus 2021.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyumas, Eko Prijanto berharap adanya keringanan bisa dimanfaatkan warga yang belum membayar PBB (P2) untuk segera melunasi pajak terhutang.
''Khusus wajib pajak yang melunasi pajak PBB sejak tahun 2013 hingga 2019, silakan segera melunasi pajaknya. Para wajib pajak tidak akan dikenakan denda. Hanya membayar pokok hutangnya saja,'' jelasnya, Senin (19/4).
Dia menyebutkan, pembebasan denda PBB tahun ini diberikan untuk meringankan beban warga menghadapi dampak pandemi Covid-19. Stimulus yang diberikan ini merupakan insentif bagi wajib pajak masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR.
Eko berharap, pemberian keringanan penghapusan denda keterlambatan pembayaran PBB akan mendorong masyarakat tetap membayar pajak. ''Pembebasan denda ini hanya berlangsung hingga 31 Agustus 2021. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, maka kewajiban denda akan diterapkan lagi,'' katanya.