REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menunda sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Bahar bin Smith, karena saksi korban tidak bisa hadir. Ketua majelis hakim Surachmat mengatakan, sidang tersebut ditunda hingga pekan selanjutnya.
Korban penganiayaan berinisial A itu memang sekaligus juga sebagai pelapor kasus tersebut. "Kami sudah meminta saksi-saksi untuk dihadapkan ke sidang, jadi penuntut umum bisa mengirim surat kepada saksi," kata Surachmat di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (20/4).
Adapun saksi korban tidak bisa hadir karena beralasan tidak diizinkan oleh perusahaan tempat dirinya bekerja. Alasan itu pun disampaikan oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Majelis hakim menyebut, tidak ada alasan warga negara untuk menolak menghadiri persidangan karena alasan kesibukan pekerjaan. Sehingga hakim pun meminta kepada jaksa agar mengirim surat juga ke tempat saksi korban bekerja. "Setiap warga negara berhak mendapat perlindungan hukum, dan untuk patuh terhadap hukum," kata hakim.
Tim kuasa hukum dari terdakwa Bahar Smith juga menyatakan keberatan apabila sidang berlanjut tanpa adanya saksi korban. Mereka merasa saksi korban yang juga sekaligus pelapor perlu dihadirkan untuk mengungkapkan kebenaran terkait peristiwa penganiayaan tersebut.
Sidang perkara penganiayaan oleh Bahar Smith itu bakal dilanjutkan pada Selasa (27/4). Sebelumnya sidang juga telah digelar dengan menghadirkan sejumlah saksi mata yang merupakan warga sekitar di lokasi penganiayaan.