Selasa 20 Apr 2021 14:17 WIB

Dorong Ekspor, Sri Mulyani Beri Insentif ke Pelaku UMKM

Insentif untuk UMKM diberikan dari sisi perpajakan dan pembiayaan.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Program stimulus untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) terdampak pandemi Covid-19.
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Program stimulus untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) terdampak pandemi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memberikan berbagai insentif untuk mendorong ekspor dari pelaku UMKM. Adapun insentif diberikan dari sisi perpajakan dan pembiayaan.

Dari sisi perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membangun program business development service untuk membina para wajib pajak UMKM. DJP juga meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak, mengembangkan usaha para pelaku UMKM secara kesinambungan.

Baca Juga

"Berbagai upaya membangun dan membantu kapasitas UMKM dalam berikan kredit pinjaman modal usaha dengan bunga ringan dan syarat dipermudah. Jadi UMKM bisa mendapat informasi dan pendanaan sekaligus modal usaha bagi startup dan mengembangkan usaha," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani saat acara Memacu Ekspor UKM, secara virtual, Selasa (20/4).

Selain itu, Sri Mulyani memberikan transfer ke daerah agar pemerintah daerah mendorong pelaku UMKM. Adapun dukungan UMKM juga diberikan dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) melalui pemberian subsidi bunga, penempatan dana perbankan, restrukturisasi bunga pinjaman UMKM dan penjaminan pinjaman dari pemerintah.

"Pemerintah memberikan pembiayaan investasi melalui Kemenkop UKM LPDB. Bea Cukai juga memberikan berbagai fasilitas kemudahan dan mendorong ekspor. Fasilitas Kemudahan Impor untuk Tujuan Ekspor (KITE) bagi industri kecil menengah," ungkapnya.

Sri Mulyani menyebut pemerintah juga memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) impor bagi industri kecil menengah dan UMKM. Adapun fasilitas ini diberikan kepada UMKM terutama dalam mengolah, merakit dan memasang bahan baku hasil produksi untuk tujuan ekspor.

"Pemasukan barang lokal ke KITE dalam hal ini tidak dipungut PPN dan PPNBM dengan syarat hasil produksi harus diekspor 100 persen. Kementerian Keuangan dan Bea Cukai juga melakukan relaksasi penjualan hasil produk lokal dengan ketentuan penjualan ke pasar lokal paling banyak 50 persen dari nilai ekspor tahun sebelumnya," ucapnya. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement