Selasa 20 Apr 2021 14:39 WIB

KPK di Lampung: Anggaran Covid-19 Jangan Dikorupsi

KPK menyatakan, penggunaan anggaran Covid-19 dan juga vaksinasi jangan dikorupsi.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Andi Nur Aminah
Pedagang pasar mengantre untuk mengikuti vaksinasi dosis pertama di Pasar Tradisional Bambu Kuning, Bandar Lampung.  KPK Bandar Lampung menegaskan anggaran penangan Covid-19 termasuk vaksin, jangan sampai dikorupsi (ilustrasi)
Foto: Antara/Ardiansyah
Pedagang pasar mengantre untuk mengikuti vaksinasi dosis pertama di Pasar Tradisional Bambu Kuning, Bandar Lampung. KPK Bandar Lampung menegaskan anggaran penangan Covid-19 termasuk vaksin, jangan sampai dikorupsi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Pemprov Lampung dalam rangka koordinasi supervisi, Selasa (20/4). KPK menyatakan, penggunaan anggaran penanganan Covid-19 dan juga vaksinasi jangan dikorupsi.

“(Anggaran Covid-19 dan anggaran vaksinasi Covid-19) Semua diawasi KPK, jangan sampai dikorupsi,” kata Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK RI Yudhiawan di Pemprov Lampung, Selasa (20/4).

Baca Juga

Tim KPK melakukan rapat koordinasi dengan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan jajaran Pemprov Lampung di Gedung Pusiban. Selain dihadiri gubernur, juga bupati dan wali kota, rakor tersebut dihadiri Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolangon.

Yudhiawan mengatakan, anggaran penanganan Covid-19 dan anggaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dan juga bantuan pemerintah pusat, selalu diawasi KPK dengan aturan yang berlaku. Ia mengatakan, anggaran penanganan Covid-19, pelaksanaan vaksinasi, dan juga bantuan pemerintah pusat dalam pemulihan ekonomi masyarakat bersifat terbuka. Artinya, siapa saja bisa memantau dan mengawasi penggunaan anggaran tersebut. “Pemerintah memiliki komitmen dalam membantu masyarakat,” ujarnya.