Selasa 20 Apr 2021 14:52 WIB

Polri Pastikan Jozeph Paul Zang Masih Gunakan Paspor WNI

Shindy Paul Soerjamoeljono berstatus tersangka penodaan agama dam diburu Interpol.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Shindy Paul Soerjomoelyono alias Jozeph Paul Zhang membela Partai Komunis Indonesia (PKI).
Foto: Tangkapan layar
Shindy Paul Soerjomoelyono alias Jozeph Paul Zhang membela Partai Komunis Indonesia (PKI).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memastikan Jozeph Paul Zhang, Youtuber yang mengaku nabi ke-26 dan menghina Nabi Muhammad SAW, masih berstatus warga negara Indonesia. Sehingga, Joseph yang memiliki nama asli Shindy Paul Soerjamoeljono memiliki kewajiban untuk patuh dan tunduk terhadap hukum yang berlaku di Tanah Air.

"Melihat data Imigrasi setelah berkoordinasi dengan atase di Jerman, Jozeph Paul Zhang masih berstatus warga negara Indonesia dan memiliki hak serta kewajiban untuk mengikuti atau hukum yang berlaku di Indonesia," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/4).

Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dugaan tindak pidana penodaan agama. Penyidik menetapkan dua pasal sekaligus untuk tersangka, yakni Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman lima tahun penjara.

Ramadhan menjelaskan, hasil koordinasi penyidik Bareskrim Polri dengan Atase Polri di Jerman didapatkan data imigrasi serta informasi tidak ada WNI dengan nama Jozeph Paul Zhang berpindah kewarganegaraan. "Data yang diperoleh Polri sejak tahun 2017 hingga April 2021, tidak terdapat nama JPZ dalam data WNI yang akan mengganti kewarganegaraan," ungkap Ramadhan.

Ramadhan merincikan, data pada 2018 ada 65 WNI yang berpindah kewarganegaraan, pada 2019 ada 50 orang, pada 2020 ada 61 orang, dan pada tahun ini ada empat orang. Sementara Jozeph Paul Zhang diketahui telah keluar dari Indonesia menuju Hong Kong pada 11 Januari 2018.

Direktorat Tindak Pidana Siber Polri telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Jozeph Paul Zhang pada Senin (19/4). "DPO ini akan segera dikirimkan ke Interpol sebagai dasar untuk mengeluarkan 'red notice," ujar Ramadhan.

Video viral seorang Yuotuber bernama Jozeph Paul Zhang mengaku sebagai nabi ke-26 yang disampaikan-nya dalam forum diskusi Zoom yang disiarkan di kanal Youtube pribadinya dengan tema "Puasa Lalim Islam". Dalam video tersebut, Jozeph membuat sayembara bagi siapa saja yang melaporkannya kepada Polisi dengan mengaku sebagai nabi ke-26.

Sehari setelah video tersebut viral, Jozeph melakukan wawancara melalui kanal youtube rekanan-nya dan menyatakan, ia sudah tidak lagi berstatus warga negara Indonesia. Sehingga hukum Indonesia tidak bisa memprosesnya di negara Eropa. Ucapannya dalam video juga telah menyinggung umat Islam yang sedang menjalani ibadah puasa Ramadhan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement