REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri bersama penegak hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Barat mengungkap perdagangan ilegal satwa liar. Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor 240 IV 2021 Bareskrim 14 April 2021.
"Penindakan terhadap orang yang diduga memperniagakan satwa yang dilindungi, yaitu sisik Trenggiling dan paru burung Rangkok," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/4).
Dalam pengungkapan itu, lanjut Ramadhan, telah diamankan dua orang pelaku atas nama JAN dan RAL di SPBU Kumpulan Jorong, Tabiang, Kec. Bonjol, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat pada tanggal 14 April 2021 lalu. Selanjutnya kedua pelaku penjualan satwa liar yang dilindungi undang-undang itu sudah dilakukan penahanan.
"Adapun barang bukti yang disita oleh tim gabungan yaitu satu unit mobil, satu unit handphone, 35 kilogram sisik trenggiling, dan tiga paruh burung rangkong," ucap Ramadhan..
Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 21 Ayat 2 huruf D Juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan sanksi pidana 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta.