20 Persen Pekerja Belum Jadi Peserta BPJS Tenaga Kerja

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Yusuf Assidiq

Penderes tengah menyadap nira (ilustrasi)
Penderes tengah menyadap nira (ilustrasi) | Foto: ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA --  BPJS Ketenagakerjaan Purbalingga, Jawa Tengah, terus mendorong pekerja formal di wilayah setempat untuk menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini mengingat belum semua karyawan atau tenaga kerja di Purbalingga telah menjadi peserta.

''Masih ada sekitar 20 karyawan perusahaan di Purbalingga yang belum jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebagian ada yang karena statusnya masih karyawan baru, tapi ada juga karyawan yang sebenarnya sudah cukup senior, tapi belum menjadi anggota BPJS karena sering pindah-pindah tempat kerja,'' jelas Kepala BPJS Purbalingga, Mabrur Ari Wuryanto, Selasa (20/4).

Terkait hal ini, dia meminta bantuan Bupati Dyah Hayuning Pratiwi untuk ikut mendorong kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi kalangan pekerja di Purbalingga. ''Sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, semua kepala daerah memang diminta untuk mendorong optimalisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,'' jelasnya.

Ia menyebutkan banyak manfaat yang diperoleh pekerja bila telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan dalam program bantuan subsidi upah dan pemberian jaminan kehilangan pekerjaan yang disalurkan pemerintah, basis datanya diambil dari kepesertaan dalam program BPJS.

Selama ini, papar dia, Pemkab Purbalingga telah bersinergi baik dengan BPJS. Namun peluang atau potensi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih terbuka, terutama di sektor swasta.

''Kami juga mendorong Pemkab Purbalingga bisa membantu para pekerja rentan seperti penderes yang memiliki risiko kecelakaan kerja. Antara lain, dengan menyertakan mereka dalam program BPJS Ketenagakerjaan,'' katanya.

Bupati Dyah Hayuning Pratiwi, berjanji akan terus mendorong agar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di wilayahnya semakin maksimal.  ''Pemkab Purbalingga tentu mendukung Inpres Nomor 2 Tahun 2021, dan akan mengimplementasikan ketentuan dalam Inpres tersebut,'' katanya.

Mengenai bantuan pada para penderes, bupati menyatakan pemkab  selama ini telah memberi bantuan bagi para penderes nira kelapa yang mengalami kecelakaan kerja. ''Pada 2020, pemkab memberikan bantuan pada 63 penderes yang mengalami kecelakaan kerja jatuh dari pohon,'' jelas dia.

Bantuan yang diberikan berupa uang tali asih yang besarnya bervariasi. Bagi penderes yang meninggal akibat terjatuh dari pohon diberikan bantuan Rp 5 juta, yang mengalami cacat tetap mendapat bantuan Rp 2,5 juta, dan yang mengalami luka berat hingga harus dirawat di RS mendapat bantuan Rp 1 juta.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Bupati Purbalingga Naikkan Honor GTT dan PTT Mulai April

Enam Produk Dibina Jadi Unggulan Purbalingga

Satgas Covid 19 Purbalingga Belum Izinkan SD Lakukan PTM

Purbalingga Perkuat Kolaborasi Sektor Pariwisata

Disnaker Pastikan Pekerja di Tangsel Dapat THR

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark