Selasa 20 Apr 2021 16:19 WIB

Pemudik Curi Start, Pemerintah Siapkan Aturan Baru

Pemerintah belum membocorkan bentuk pengetatan atau penyesuaian aturan

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Esthi Maharani
Penumpang menunggu kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Ahad (18/4/2021). Adanya larangan pemerintah untuk mudik pada tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang, membuat sebagian warga memilih mudik lebih awal dan dalam satu pekan terakhir jumlah penumpang di stasiun tersebut berkisar antara 1.000-2.500 penumpang per hari.
Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA
Penumpang menunggu kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Ahad (18/4/2021). Adanya larangan pemerintah untuk mudik pada tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang, membuat sebagian warga memilih mudik lebih awal dan dalam satu pekan terakhir jumlah penumpang di stasiun tersebut berkisar antara 1.000-2.500 penumpang per hari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan melakukan penyesuaian kebijakan terkait larangan mudik Lebaran. Perubahan aturan ini dilakukan untuk mengantisipasi siasat masyarakat yang memilih pulang kampung sebelum periode terlarang, yakni 6-17 Mei 2021. Kendati begitu, pemerintah belum membocorkan bentuk pengetatan atau penyesuaian aturan yang akan dilakukan.

"Peniadaan mudik ini adalah untuk menekan laju mobilitas penduduk yang linear dengan peningkatan kasus covid. Karenanya, pemerintah akan segera melakukan penyesuaian kebijakan dengan tujuan mengerem arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkat," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan pers, Selasa (20/4).

Pemerintah, imbuh Wiku, tetap meminta masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan mudik Lebaran di tahun ini dan bisa belajar dari pengalaman lonjakan kasus setiap usai libur panjang di tahun 2020 lalu. Ia menyampaikan, semakin kecil mobilitas antarwilayah yang dilakukan masyarakat, maka upaya pencegahan penularan Covid-19 semakin optimal. Sebagai informasi, larangan mudik sudah diatur pemerintah melalui SE Satgas nomor 13 tahun 2021.

"Keputusan untuk tidak mudik merupakan cara kita untuk lindungi keluarga di kampung halaman terutama mereka yang telah lanjut usia, seperti bapak, ibu, kakek, nenek," kata Wiku.

Sebelumnya Presiden Jokowi sempat memaparkan data mengenai lonjakan kasus yang selalu terjadi pasca-libur panjang di sepanjang 2020. Pertama, libur Idul Fitri tahun lalu yang menaikkan angka kasus harian hingga 93 persen dan meningkatkan angka kematian mingguan sampai 66 persen.

Kedua, libur panjang 22-23 Agustus 2020 yang menaikkan angka kasus sampai 119 persen dan meningkatkan tingkat kematian mingguan hingga 57 persen. Ketiga, libur panjang periode 28 Oktober sampai 1 November 2020 yang ampuh menaikkan kasus Covid-19 sampai 95 persen dan meningkatkan angka kematian mingguan sebesar 75 persen.

Terakhi, pada libur panjang akhir tahun 2020 yang menaikkan angka kasus harian sampai 78 persen dan tingkat kematian hingga 46 persen. Jumlah kasus harian Covid-19 terus menunjukkan penurunan sampai hari ini, dengan penerapan PPKM level mikro. Namun, pemerintah tidak ingin kelonggaran pada periode mudik Lebaran justru akan membalikkan kurva yang mulai menurun sejak Februari sampai hari ini.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement