Pelaku Usaha Mikro Antusias Daftar Bantuan Produktif
Red: Yusuf Assidiq
Peserta menata produk miliknya saat pameran gelar produk lokal di Mall Malioboro, Yogyakarta, Rabu (25/11/2020). Pemerintah Kota Yogyakarta menggelar pameran produk UMKM lokal di pusat perbelanjaan kawasan Malioboro untuk mendorong kreativitas dan inovasi UMKM sebagai upaya meningkatkan daya jual produk di masa pandemi COVID-19. | Foto: Hendra Nurdiyansyah/Antara
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Para pelaku usaha mikro di Kota Yogyakarta antusias mendaftar program bantuan produktif usaha mikro. Mereka mendatangi kantor Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM, meskipun pendaftaran dilakukan secara daring melalui aplikasi Jogja Smart Service.
"Sesuai perkiraan kami, sejak pagi hingga menjelang siang hari sudah ada sekitar 100 pelaku usaha kecil mikro (UKM) yang datang ke kantor untuk menanyakan bagaimana mendaftar program bantuan itu dan syarat apa saja yang harus disertakan," kata Kepala Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta, Tri Karyadi Riyanto, di Yogyakarta, Selasa (20/4).
Pelaku UKM yang sudah datang tetap dilayani dan kemudian diarahkan untuk melakukan pendaftaran secara daring melalui Jogja Smart Service (JSS) dari menu Pendaftaran BPUM 2021. Jika sudah mendaftar secara daring, maka pelaku UKM diminta menyerahkan kelengkapan berkas syarat pendaftaran melalui kelurahan sesuai domisili masing-masing.
Kelurahan hanya mengumpulkan dan memastikan kelengkapan berkas pendaftaran saja untuk kemudian disampaikan ke kecamatan dan nantinya diserahkan ke Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta untuk validasi.
Syarat pendaftaran untuk mengakses bantuan produktif adalah warga Kota Yogyakarta yang dibuktikan dengan KTP, memiliki izin usaha mikro (IUM) atau nomor induk berusaha (NIB), tidak sedang mengakses pinjaman kredit, bukan ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD.
Kemudian, hanya mengajukan satu pendaftaran dari satu kartu keluarga. Selain itu, ada pula pelaku UKM yang datang untuk menanyakan apakah perlu melakukan pendaftaran ulang karena mereka sudah pernah mendaftar untuk program bantuan tersebut pada 2020.
"Kami tegaskan kembali bahwa pelaku UKM yang sudah mendaftar pada 2020, baik yang menerima atau tidak menerima bantuan, tidak perlu mendaftar ulang karena datanya sudah tersimpan di Kementerian Koperasi dan UKM," katanya.
Pendaftaran untuk mengakses program bantuan produktif tersebut dibuka selama 20 hari dari 20 April hingga 10 Mei. Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM juga bekerja sama dengan seluruh kecamatan untuk membuka hotline pelayanan pendaftaran bantuan produktif tersebut.
"Pada tahun ini, nilai bantuan yang diberikan kepada pelaku UKM yang dinyatakan memenuhi syarat adalah Rp 1,2 juta," katanya, yang memperkirakan bantuan diberikan pada September. Keputusan mengenai pelaku UKM yang dinyatakan memperoleh bantuan sepenuhnya ditetapkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM.
Pada tahun lalu terdapat 15.736 pelaku UKM yang mendaftar melalui Pemerintah Kota Yogyakarta untuk mengakses bantuan, namun hanya ada 4.133 pelaku UKM yang menerima bantuan. "Jika pelaku UKM yang ber-KTP Kota Yogyakarta ada sekitar 21 ribu usaha maka diperkirakan masih ada sekitar 6.000 pelaku UKM yang mendaftar tahun ini," ujar dia.