Selasa 20 Apr 2021 20:18 WIB

Pengamat: SIKM dan Larangan Mudik tidak Cukup

Kebijakan membatasi mobilitas masyarakat di masa pandemi perlu dibuat menyeluruh.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Agus Yulianto
Direktur Utama PT INKA Budi Noviantoro (kedua dari kiri) berbicara pada Editors Day, Selasa (30/10) bersama pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno dan Kasubdit Lalulintas Kementerian Perhubungan Yudi Karyanto.
Foto: Republika/Maspril Aries
Direktur Utama PT INKA Budi Noviantoro (kedua dari kiri) berbicara pada Editors Day, Selasa (30/10) bersama pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno dan Kasubdit Lalulintas Kementerian Perhubungan Yudi Karyanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Terkait larangan mudik Lebaran Idul Fitri 2021, wacana untuk menerapkan kembali Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) pun muncul. Meskipun begitu, pengamat transportasi Djoko Setijowarno menilai, larangan mudik ditambah penerapan SIKM belum tentu efektif. 

“Larangan mudik dan SIKM saja tidak cukup. SIKM perlu diperkuat dengan kewajiban karantina mandiri dengan pantauan RT dan RW di kota tujuan,” kata Djoko kepada Republika, Selasa (20/4). 

Djoko menegaskan, pada dasarnya kebijakan untuk membatasi mobilitas masyarakat pada masa pandemi Covid-19 perlu dibuat secara menyeluruh. Dia menuturkan, SIKM sepatutnya berlaku tidak hanya pada masa Lebaran saja namun juga sepanjang pandemi. 

Untuk itu, jika menerapkan larangan mudik saja dan penerapan SIKM menurutnya tidak akan pernah cukup.  “Dibandingkan melarang, lebih baik membuat peraturan yang membuat masyarakat berpikir dua kali untuk bepergian,” tutur Djoko. 

Djoko menambahkan, jika ingin menggunakan data base zona yang sudah dimiliki Satgas Covid-19 maka seharusnya dapat dibuat program mobilisasi sehat selama masa pandemi. Djoko mengatakan, setiap warna zona asal diberikan kriteria atau syarat mulai tinggi hingga rendah. 

Begitu juga dengan penerapan yang sama di zona tujuan. “Di sini masyarakat yang melakukan perjalanan wajib karantina sekian hari dan bayar. Kalau ketahuan positif, bayar sendiri. Kalau hanya melarang dan melakukan penyekatan kurang efektif jika  tidak 24 jam untuk seluruh titik lokasi,” jelas Djoko. 

Sementara itu, meskipun Satgas Covid-19 sudah menyatakan larangan mudik tahun ini namun aturan turunannya hingga saat ini belum terbit. Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran hingga saat ini juga belum terbit secara resmi. 

Begitupun juga dengan aturan teknis yang akan dikeluarkan oleh Ditjen Perhubungan Darat, Laut, Udara, dan Perkeretaapian. “(Permenhub dan SE larangan mudik) belum keluar nanti akan ada,” kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement