REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA — Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya akan mengikuti arahan pemerintah pusat terkait larangan mudik Lebaran tahun ini. Masyarakat pun diminta memahami kebijakan tersebut dan mematuhinya.
Pemerintah pusat telah menetapkan kebijakan larangan mudik Lebaran pada periode 6-17 Mei 2021. “Ketentuan dari pusat sampai ke daerah, kita ikuti. Jangan ada yang mudik dari luar daerah ke tempat kita (Kota Tasikmalaya),” kata Pelaksana Tugas Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf, Selasa (20/4).
Kebijakan larangan mudik itu disebut sebagai salah satu upaya menekan potensi penyebaran Covid-19. Yusuf mengatakan, dikhawatirkan warga yang mudik ini terpapar Covid-19, dan menularkan virus ke warga lain di daerah. Jika itu terjadi, kata dia, kasus Covid-19 bisa kembali meningkat. Sementara saat ini kasus Covid-19 di Kota Tasikmalaya dinilai mulai melandai.
Karenanya, Yusuf dengan tegas meminta warga dari luar daerah agar menunda mudik ke Kota Tasikmalaya. “Pokoknya tidak boleh agar semua terjaga kesehatannya,” ujar dia.
Untuk menghalau pemudik, Yusuf mengatakan, nantinya akan dilakukan penyekatan. Ia memperkirakan akan disiagakan 22 pos penyekatan di wilayah Kota Tasikmalaya. Ia meminta warga tidak mengambil kesempatan dengan mudik lebih awal. “Kalau nanti ada yang sampai (bisa mudik), mereka harus perlihatkan hasil uji swab atau dokumen terkait. Kalau tidak ada, kita pulangkan ke tempat asalnya,” kata Yusuf.
Kepala Polres (Kapolres) Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan mengatakan, sejauh ini pihaknya akan menyiapkan tiga titik penyekatan untuk menghalau pemudik. Titik penyekatan ini disiapkan, antara lain di jalur Gentong, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya.
Kemudian di kawasan Karangresik, Kecamatan Cipedes, serta di Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya. “Kita bisa tambah nantinya (titik penyekatan). Nanti yang mudik akan kita putar balik. Mohon maaf, yang sudah jauh melintas ke Tasik, kita harus putar balik kalau tak sesuai prosedur,” kata Doni.
Menurut Doni, saat ini jajarannya berupaya melakukan sosialisasi agar warga memahami kebijakan larangan mudik. Ia mengatakan, sosialisasi juga dilakukan kepada perusahaan otobus (PO). “Saat pembatasan mudik, pemberangkatan di terminal dan pul tak boleh dilakukan. Kita imbau seluruh pihak, terutama pengusaha bus, jangan memberangkatkan para penumpang,” ujarnya.
Doni mengatakan, pihaknya akan mengecek terminal dan pul bus pada periode 6-17 Mei nanti. Jika masih ada aktivitas pemberangkatan penumpang yang tidak sesuai ketentuan, kata dia, akan dilarang.