REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pengasuh Pondok Pesantren Al-Wahdah Lasem Rembang, Kyai Ahfas Hamid Baidlowi menegaskan Indonesia saat ini memerlukan RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol). Menurutnya, aturan pelarangan minol dan minuman keras bahkan sudah mendesak untuk diberlakukan karena dampak negatif dari minol.
"Bahaya daripada minuman beralkohol atau minuman keras bukan hanya berkaitan dengan tindak kejahatan dan kecelakaan saja. Tetapi selain itu, negara juga mempunyai kewajiban untuk mewujudkan perlindungan kesehehatan bagi warga negaranya, karena Miras itu tidak sehat," kata Ahfas dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (20/4).
Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Rembang itu mengatakan RUU Larangan Minol sudah sejalan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yaknu sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa.
Demikian pula dalam Agama Islam, sudah sangat jelas bahwa agama Islam melarang umatnya mengkonsumsi miras.
"Kita tahu juga bahwa semua agama yang ada di Indonesia (6 agama) jelas-jelas melarang setiap umatnya mabuk-mabukan yang kemudian menyebabkan mereka kehilangan akal," katanya.