REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Penanganan Covid-19 meminta masyarakat terus disiplin menerapkan protokol kesehatan selama bulan suci Ramadhan. Bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19, Satgas mengingatkan agar tidak takabur dan merasa kebal dari penularan.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, vaksin bukanlah upaya utama mencegah penularan virus Covid-19. Vaksin akan memberikan manfaat untuk membentuk kekebalan tubuh atau imunitas dan mencegah keparahan saat seseorang terinfeksi virus Covid-19.
"Sejatinya vaksinasi akan sempurna efektivitasnya jika upaya pencegahan penularan lainnya telah dilaksanakan. Sehingga masyarakat tidak boleh terlena sampai melupakan upaya pencegahan primer, yaitu protokol kesehatan," ujar Wiku saat konferensi pers, Selasa (20/4).
Menurut Wiku, penerapan prokes dilakukan untuk mencegah penularan virus di masyarakat saat beraktivitas di bulan suci Ramadhan. "Oleh karena itu, dalam masa pandemi Covid-19, khususnya di periode bulan Ramadhan ini, masyarakat harus bersungguh-sungguh dalam melakukan upaya pencegahan, demi menghindari tempat-tempat yang memunculkan kerumunan," kata Wiku.
Wiku melanjutkan, dalam menerapkan protokol kesehatan yang efektif juga perlu memperhatikan prinsip-prinsip tertentu sehingga dapat secara maksimal menekan peluang penyebaran virus, terutama di wilayah dengan laju penularan yang tinggi. Selain itu, penularan virus juga dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti faktor tempat, kedekatan, dan waktu.
Ia menjelaskan, semakin terbuka tempat kegiatan yang dilakukan, maka peluang penularan akan semakin kecil dan masyarakat akan semakin terlindungi. Selain itu, jika semakin jauh jarak antara satu orang dengan lainnya, maka juga akan semakin terlindungi dari penularan. Dan semakin pendek waktu berinteraksi antara orang per orang juga akan berpengaruh terhadap potensi penularan virus.
"Prinsipnya, masyarakat harus meminimalisir aktivitas yang melibatkan banyak interaksi, dalam jarak dekat, waktu yang lama dan dalam ruangan yang tertutup," lanjut Wiku.
Lebih lanjut, dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 No 13/2021 mengatur agar masyarakat melakukan kegiatan sahur dan berbuka dengan anggota keluarga dalam satu rumah, melakukan silaturahmi secara virtual, dan membatasi kegiatan fisik dengan orang di luar rumah. Masyarakat juga diingatkan untuk terus berusaha beradaptasi dengan kebiasaan baru untuk hidup bersih secara konsisten.
Caranya yakni dengan memakai masker yang memiliki filtrasi yang sesuai standar dan digunakan dengan menutupi hidung dan mulut, menjaga jarak minimal satu meter saat berinteraksi, dan mencuci tangan sesering mungkin dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer dengan kandungan alkohol minimal 70 persen.