Selasa 20 Apr 2021 21:55 WIB

Kemenkominfo Minta Masyarakat tak Terprovokasi Paul Zhang

Masyarakat diminta untuk terus menjaga ketenangan di ruang fisik maupun digital.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Media Sosial (ilustrasi)
Foto: Republika
Media Sosial (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi terhadap konten-konten negatif berisi ujaran kebencian Joseph Paul Zhang. Juru Bicara Kemkominfo Dedy Permadi mengajak masyarakat untuk terus menjaga ketenangan di ruang fisik maupun digital.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan terus menjaga perdamaian baik di ruang fisik maupun ruang digital. Jika terdapat konten yang melanggar Undang-Undang, termasuk ujaran kebencian, masyarakat dapat melaporkannya melalui aduankonten.id," kata Dedy dalam keterangan persnya secara virtual, Selasa (20/4).

Baca Juga

Dedy menegaskan, Kemenkominfo tidak mentoleransi dugaan ujaran kebencian atau penistaan agama yang dilakukan Paul Zhang di ruang digital. Sebab, konten yang dibuat Paul Zhang berisi hal yang merusak persatuan bangsa dengan membawa isu suku, agama ras dan antar golongan atau SARA di ruang digital sepertinya halnya di ruang fisik.

Dia menegaskan konten berisi ujaran kebencian Joseph Paul Zhang itu melanggar Undang-undang ITE dan dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45A UU ITE. "Yang berbunyi 'Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),"  katanya.

Ia mengatakan, per hari ini Kemkominfo sudah melakukan pemutusan akses atau take down terhadap 20 konten youtube berisi ujaran kebencian Joseph Paul Zhang. Jumlah ini bertambah dari hari sebelumnya Kominfo memblokir tujuh konten Youtube Paul Zhang, termasuk 1 konten berjudul “Puasa Lalim Islam”.

"Dalam hal ini tujuh konten telah diblokir kemarin 19 April 2021, dan 13 konten telah diblokir siang hari ini 20 April 2021, jadi per hari ini 20 April 2021 telah dilakukan takedown atau pemutusan akses pada 20 konten di Youtube terkait ujaran kebencian tersebut," ujar Dedy.

Dedy menambahkan, upaya penanganan konten yang dilakukan Kemkominfo juga sudah sesuai perundangan berlaku. Selain, UU ITE Kominfo juga merujuk pada PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem transaksi elektronik khususnya pasal 5 terkait larangan pemuatan konten yang melanggar aturan dan pasal 96 terkait klarifikasi dan definisi konten yg melanggar aturan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement