Selasa 20 Apr 2021 23:06 WIB

Peternak Unggas Mandiri Layangkan Nota Keberatan Ke-3  

Peternak unggas menderita kerugian triliunan rupiah

Peternak unggas menderita kerugian triliunan rupiah. Ilustrasi peternak ayam
Foto: ANTARA/Kornelis Kaha
Peternak unggas menderita kerugian triliunan rupiah. Ilustrasi peternak ayam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Paguyuban Peternak Rakyat Indonesia (PPRN) Alvino Antonio melalui kuasa hukum Hermawanto menyampaikan Nota Keberatan ke-3 kepada Kementerian Pertanian (Kementan). 

Kementan dianggap tidak menjalankan kewajiban hukumnya untuk mengganti kerugian yang dialami ratusan ribu peternak unggas di seluruh Indonesia. 

Baca Juga

Hermawanto mengatakan, dalam nota keberatan yang disampaikan pihaknya, peternak unggas mandiri yang populasinya tersisa 10 persen dari seluruh kebutuhan unggas nasional, tercatat merugi hingga Rp5,4 triliun dalam kurun 2019 hingga 2020. 

Kerugian itu disebabkan  Kementan yang tidak mampu memberikan perlindungan kepada peternak mandiri. Kerugian tersebut, lanjut Hermawanto, juga disebabkan oleh lemahnya Kementan yangtidak mampu menjaga stabilitas perunggasan, terutama supply Live Bird, pakan, dan anak ayam (DOC). 

“Keberatan atau somasi ke tiga yang kami ajukan sebagai proses untuk terus mengingatkan Pemerintah, untuk menaati kewajiban hukumnya dan mengganti kerugian yang dialami para peternak rakyat,” kata Hermawanto saat menyampaikan Nota Keberatan ke-3 kepada Kementan, lobby Gedung A Kementerian Pertanian, Jakarta (20/4). 

Hermawanto menambahkan, pihaknya merasa Kementan tidak beritikad baik untuk merespon langkah hukum yang dilakukannya. Maka dari itu, pihaknya akan menggugat Pemerintah, dalam hal ini Kementan.

“Tentu kami berharap tidak perlu ke pengadilan, karena gugatan peternak rakyat ini akan menjadi preseden buruk bagi pemerintah. Ini pertama kalinya tindakan pemerintah digugat ke pengadilan dan akan diputus untuk mengganti kerugian sesuai tuntutannya,” imbuh Hermawanto. 

Alvino Antonio telah melayangkan dua kali Nota Keberatan kepada Kementan pada 15 Maret dan 29 Maret 2021. Peternak unggas mandiri ini juga sudah merespon undangan pertemuan dari pihak Kementan pada 12 April lalu. 

“Tapi di pertemuan itu Kementan hanya sebatas ingin tahu maksud dan penjelasan yang tersurat dalam Nota Keberatan. Tidak ada respons selanjutnya,” ujar Alvino. 

Alvino menegaskan, pihaknya akan mengirimkan gugatan kepada Pemerintah. Ia merasa sebagai peternak unggas mandiri yang seharusnya dilindungi, tetapi terasa perlahan dibiarkan punah.

“Sampai kapan pun saya tidak akan berhenti sebelum tuntutan saya dikabulkan. Dan saya akan perkarakan ke pengadilan,” tegas Alvino. 

Sebelumnya, Alvino merintis usaha budidaya ayam broiler yang sejak 2013 dengan menjalankan prinsip kerjasama usaha dengan perusahaan kemitraan. Pada 2016 sampai dengan pertengahan 2018, usahanya berkembang cukup baik dan meraih hasil usaha yang memuaskan. 

Namun, di akhir  2018 usahanya mengalami gejolak yang sangat serius karena ketidakstabilan harga jual LB dan harga pakan ternak yang sangat tinggi.

"Jadi tidak akan sebanding dengan harga jualnya. Saya terus menerus merugi dan hutang terus menumpuk. Kalau ekosistemnya seperti ini, berapa pun modal usaha kami (peternak ayam rakyat) pasti rugi," ujar Alvino.  

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement