Rabu 21 Apr 2021 04:06 WIB

Kemenaker Tegaskan Lindungi Pekerja Perempuan

Pekerja perempuan memiliki kerentanan jauh lebih besar dari pekerja pria.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Ratna Puspita
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah
Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan komitmen dalam memberikan perhatian khusus dalam pemberdayaan pekerja perempuan, termasuk melindungi dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya. Hal ini karena pekerja perempuan memiliki kerentanan jauh lebih besar dari pekerja pria.

"Kemenaker dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja perempuan telah melaksanakan tiga aspek kebijakan yaitu protektif, kuratif, dan non-diskriminatif," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat mengisi Webinar bertajuk "Dakwah dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Perempuan" yang diselenggarakan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Selasa (20/4), melalui siaran persnya.

Baca Juga

Pertama, kebijakan protektif, yakni kebijakan pemerintah dalam memberi perlindungan bagi pekerja perempuan terkait fungsi reproduksi. Seperti istirahat karena haid; istirahat 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan; istirahat gugur kandung kesempatan menyusui; dan larangan mempekerjakan perempuan hamil pada shift malam hari.

Kedua, kebijakan yang bersifat kuratif, yaitu kebijakan pemerintah dalam larangan melakukan PHK kepada pekerja perempuan karena menikah, hamil, atau melahirkan. "Sebaliknya, perusahaan berkewajiban memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan yang bekerja malam hari dan perlindungan bagi pekerja perempuan yang bekerja di luar negeri," kata dia.

Ketiga, kebijakan non-diskriminatif, yaitu kebijakan pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan terhadap praktik diskriminasi dan ketidakadilan gender di tempat kerja. "Pemberian perlindungan itu mulai dari proses perekrutan sampai pelaksanaan pekerjaan di tempat kerja, pelatihan dan promosi kerja, perlindungan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, serta pensiun," ucapnya.

Menaker Ida menambahkan, Kemnaker juga terus berupaya mengembangkan program-program pemberdayaan tenaga kerja perempuan baik melalui kegiatan padat karya mandiri, kewirausahaan, maupun peningkatan awareness berbagai pemangku kepentingan terkait, atau melalui diseminasi informasi terkait pemenuhan dan perlindungan hak-hak pekerja perempuan di tempat kerja. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement