Rabu 21 Apr 2021 04:09 WIB

Perbatasan Provinsi Lampung Disekat di Lima Titik

Penyekatan ini untuk membatasi laju pemudik dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Ratna Puspita
[Ilustrasi] Gerbang tol Bakauheni Selatan di Lampung Selatan, Lampung.
Foto: ANTARA/ARDIANSYAH
[Ilustrasi] Gerbang tol Bakauheni Selatan di Lampung Selatan, Lampung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Untuk menjaga larangan arus mudik Idul Fitri 1442 H, perbatasan Provinsi Lampung dilakukan penyekatan di lima titik yang berlaku mulai 6 sampai 17 Mei 2021. Penyekatan ini untuk membatasi laju pemudik dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Provinsi Lampung.

“Terkait larangan mudik sesuai instruksi pemerintah, kami menyekat di lima titik perbatasan yang menjadi simpul kedatangan pemudik,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Bambang Sumbogo di Bandar Lampung, Selasa (20/4).

Baca Juga

Ia menyebutkan lima pos penyekatan pemudik tersebut, yakni dua titik di perbatasan Lampung-Bengkulu, dua titik di perbatasan Lampung-Sumatra Selatan, dan satu titik di perbatasan Pulau Sumatra-Jawa. Titik tersebut, yakni Lemong, Kabupaten Pesisir Barat; Sukau di Kabupaten Lampung Barat; Pematang Panggang di Kabupaten Mesuji; Waytuba di Kabupaten Tulangbawang; dan Bakauheni, Lampung Selatan (perbatasan Pulau Sumatra-Jawa).

Setiap pos penyekatan tersebut, terdiri aparat gabungan Dishub, TNI/Polri, dan Satpol PP. Petugas melakukan pemeriksaan kepada kendaraan yang melintas dari luar kota ataupun kendaraan berpelat nomor polisi luar Provinsi Lampung. “Petugas gabungan akan bertugas setelah mendapat disposisi dari gubernur,” katanya.

Bambang mengatakan, masyarakat yang melakukan perjalanan pada tanggal tersebut dengan berkendaraan masuk ke Lampung atau keluar Lampung harus melengkapi bukti pemberian vaksin, bukti negatif pemeriksaan Covid-19. Petugas akan menyetopkan kendaraan yang ditentukan dan menanyakan kelengkapan dokumen tersebut.

Jika pengendara yang diketahui pemudik dan penumpangnya tidak melengkapi dokumen tersebut, petugas tidak segan-segan mempersilahkan untuk putar balik ke daerah tempatnya semula. Sedangkan warga yang dalam kondisi mendesak atau penting dengan syarat dapat menunjukkan surat keterangannya mendapatkan pengecualian.

Petugas di pos penyekatan juga melakukan pemeriksaan kepada warga yang melintas di simpul-simpul pada transportasi. Petugas dapat melakukan rapid tes Covid-19 kepada warga yang terindikasi atau bergejala Covid-19. “Penerapan GeNose lebih efektif dan efisien mendeteksi orang tersebut,” ujarnya.

Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021,. Ditanggapi beragam warga. Sebagian warga mempertanyakan larangan mudik pada Idul Fitri namun tempat-tempat hiburan yang menimbulkan kerumunan tidak disetop.

“Mudik ini setahun sekali, tapi tempat-tempat hiburan dibuka terus tiap hari dan tiap malam mengumpulkan orang banyak, tapi tetap diizinkan,” kata Wawan, perantau di Bandar Lampung.

Sedangkan Aji, warga Bandar Lampung yang bekerja di Yogyakarta, mengeluhkan petugas di pos-pos jaga di jalan lintas Sumatra sudah menanyakan setiap pengendara yang melintas. Ia bertugas di luar kota untuk kepentingan pekerjaan perusahaannya, bukan mudik apalagi membawa penumpang dalam mobilnya.

“Padahal, sekarang belum ada larangan tanggal 6 sampai 17 Mei 2021. Tapi disetop ditanya inilah itulah, menghambat benar,” kata pekerja perusahaan swasta nasional tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement