Rabu 21 Apr 2021 09:03 WIB

Pagi Ini Juliari Batubara Cs Jalani Sidang Perdana

Juliari Batubara jalani sidang dugaan pengadaan bansos Covid-19.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Indira Rezkisari
Tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/3). Juliari Peter Batubara diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana paket Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/3). Juliari Peter Batubara diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana paket Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara, akan menjalani sidang perdana kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada Kementerian Sosial (Kemensos), Rabu (21/4) pagi ini. Selain Juliari, dua terdakwa lain yakni masing-masing Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemensos juga akan menjalani sidang dakwaan.

Sidang perdana beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. "Sidang terdakwa Juliari Batubara, mantan Mensos hari ini Rabu, tanggal 21 April 2021, pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Kusumaatmaja 4, Lantai 1," kata Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono dalam pesan singkatnya, Rabu (21/4).

Baca Juga

Juliari dan Adi Wahyono akan didakwa Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Matheus Joko Santoso didakwa dengan Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement