REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta Pemerintah untuk menerbitkan aturan teknis terkait peniadaan mudik pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021. "Kami mendorong Pemerintah untuk segera menerbitkan aturan teknis terkait pelarangan mudik Idul Fitri tahun 2021, sehingga pemda dan aparat keamanan dapat segera mengatur rencana untuk penyekatan pemudik," kata Azis dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa (20/4).
Aziz mendorong aparat keamanan baik Polri maupun TNI untuk berkomitmen menjalankan kebijakan pelarangan mudik yang diatur dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. Penegasan Azis ini setelah munculnya kekhawatiran pemerintah yang tidak bisa menekan mobilitas masyarakat hingga 100 persen pada momen perayaan Lebaran di pertengahan Mei mendatang.
DPR juga mendorong pemda berkoordinasi dengan aparat keamanan dalam menyiapkan strategi untuk memperketat pembatasan jalur yang dilewati untuk mudik, serta mengawasi secara ketat titik-titik yang berpotensi menjadi tempat kumpul masyarakat guna mencegah adanya kerumunan massa. "Peran serta pemda penting untuk mempertimbangkan penutupan tempat wisata selama libur Lebaran, sebagai upaya membatasi tempat yang menjadi kerumunan masyarakat, mengingat tempat wisata akan menjadi salah satu target masyarakat untuk menghabiskan waktu selama libur Lebaran," kata Azis.
Politisi Partai Golkar itu mengimbau masyarakat agar memanfaatkan libur Lebaran dengan berkegiatan di rumah saja, dan memanfaatkan teknologi untuk berkomunikasi dengan keluarga, sebagai upaya mencegah dan memutus rantai penularan Covid-19.