Rabu 21 Apr 2021 10:26 WIB

Vonis Bersalah Polisi Pembunuh George Floyd yang Belum Cukup

Vonis bersalah Chauvin tak tutup fakta ketidakadilan ras masih terjadi di Amerika.

Masyarakat bereaksi di dekat mural George Floyd, Rabu (21/4), setelah mantan anggota kepolisian Minneapolis, Derek Chauvin, dinyatakan bersalah atas semua tuduhan terkait pembunuhan Floyd di Atlanta, Georgia.
Foto: EPA-EFE/ERIK S. LESSER
Masyarakat bereaksi di dekat mural George Floyd, Rabu (21/4), setelah mantan anggota kepolisian Minneapolis, Derek Chauvin, dinyatakan bersalah atas semua tuduhan terkait pembunuhan Floyd di Atlanta, Georgia.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Lintar Satria, Rizky Jaramaya, Indira Rezkisari

Pengadilan memutuskan polisi kulit putih tersangka pembunuhan laki-laki kulit hitam George Floyd yang memicu gelombang unjuk rasa anti-rasialisme, Derek Chauvin, bersalah atas tiga dakwaan. Putusan ini disambut gembira oleh banyak masyarakat Amerika Serikat (AS).

Baca Juga

Kegembiraan ini meninggalkan kesadaran masih banyak yang perlu dilakukan untuk mengatasi rasisme dan brutalitas polisi. Rabu(21/4) keluarga Floyd bersorak gembira setelah hakim membacakan putusan juri.

Di sebuah pemukiman di; Houston tempat Floyd tumbuh, sekelompok orang berkumpul di dekat dinding mural Floyd untuk mendengarkan hakim membacakan putusan. Orang-orang yang melewat menekan klakson dan berteriak 'keadilan'.

Namun sorak kemenangan ini diwarnai kekhawatiran dan kesadaran keadilan bagi satu orang kulit hitam pada Rabu ini. Tidak cukup untuk memberikan keadilan bagi masyarakat kulit hitam lainnya.

"Kami lega tapi tidak merayakannya karena pembunuhan terus berlanjut," kata Pendeta Jesse Jackson yang datang ke Minneapolis untuk mendengar putusan pengadilan.

Pada bulan Mei tahun lalu Chauvin mencekik leher Floyd dengan menekan lehernya ke trotoar. Proses pengambilan putusan ini membutuhkan 10 jam.

Gedung pengadilan dijaga ketat dengan penghalang semen dan kawat baja. Pasukan Garda Nasional dan polisi berjaga-jaga di sekitar pengadilan. Sejumlah toko menutup pintu dan kaca dengan kayu, dilansir dari AP.

Mantan Presiden Barack Obama dan istrinya, Michelle, memuji vonis bersalah atas Chauvin. Keduanya namun menekankan masih ada banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk mencapai keadilan.

"Keadilan sejati membutuhkan kita untuk sampai pada kondisi di mana faktanya adalah warga kulit hitam Amerika diperlakukan berbeda, setiap hari," ujar Obama, dalam pernyataannya, dikutip dari CNN. "Kita butuh mengenai bahwa jutaan teman kita, keluarga, dan sesama masyarakat hidup dalam ketakutan bahwa setiap berhadapan dengan aparat hukum, maka ini akan menjadi hari terakhir kita."

Obama mengatakan, keputusan bersalah atas Chauvin mungkin diperlukan sebagai langkah menuju perbaikan sistem. "Tapi perbaikan itu masih jauh dari cukup."

"Kita tidak bisa berhenti. Kita butuh menindaklanjuti reformasi yang konkret yang akan mengurangi dan akhirnya menghilangkan bias rasialisme di sistem hukum dan kriminal kita. Kita harus meningkatkan usaha untuk pengembangan kesempatan berusaha secara ekonomi bagi komunitas yang sudah terlalu lama dimarjinalisasi," ujar Obama.

Pascavonis tersebut Presiden Joe Biden akhirnya bersuara. Biden mengatakan, keputusan pengadilan adalah langkah besar menuju keadilan di Amerika. Ia menambahkan pula Amerika masih tetap harus bekerja keras untuk mencapai keadilan bagi semua.

"Itu adalah pembunuhan di siang bolong dan aksi tersebut membuka penutup jendela bagi semua dunia untuk melihat," kata Biden, tentang pembunuhan Floyd.

Wakil Presiden Kamala Harrus mengatakan meski hasil vonis melegakan, Amerika masih tetap menghadapi rasisme sistemik. Katanya, ketidakadilan ras di Amerika menghalangi negara tersebut mencapai potensi optimalnya.

"Hari ini kita merasa lega. Tapi, tetap tidak menghilangkan luka itu. Tindakan keadilan, tidak sama dengan mencapai keadilan yang setara. Putusan ini membawa kita selangkah lebih maju, dan faktanya kita masih punya banyak pekerjaan. Kita masih harus mereformasi sistem," ujar Harris. Ia pun memanggil Senat untuk segera mengesahkan George Floyd Justice in Policing Act, sebagai bagian dari upaya menghormati Floyd.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement