Gubernur DIY Perpanjang PPKM Mikro Sampai 3 Mei 2021
Red: Yusuf Assidiq
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X. | Foto: ANTARA /Hafidz Mubarak A
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro di wilayahnya sampai 3 Mei 2021.
Perpanjangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 11/INSTR/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Daerah Istimewa Yogyakarta yang diteken Sultan HB X pada Selasa (20/4). "Instruksi Gubernur ini mulai berlaku 20 April 2021 sampai 3 Mei 2021," kata Sultan.
Melalui ingub yang ditujukan untuk bupati dan wali kota di DIY itu, Sultan HB X di antaranya meminta pemberlakuan PPKM Mikro sampai dengan tingkat rukun tetangga (RT)/ rukun warga (RW) yang berpotensi Covid-19.
Untuk mencegah penularan Covid-19 selama Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1442 Hijriah, bupati/wali kota diminta menyosialisasikan peniadaan mudik Lebaran kepada warga dan masyarakat perantau. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Apabila ada masyarakat yang melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu, ia meminta lurah melalui posko tingkat kelurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5×24 jam dengan prokes ketat. "Biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota," kata dia.
Selain itu, masyarakat yang hendak melakukan perjalanan lintas provinsi harus bisa menunjukkan dokumen administrasi perjalanan tertentu atau izin yang dikeluarkan oleh lurah.
Melalui ingub itu pula, Gubernur DIY meminta Satpol PP melakukan penguatan, pengendalian, serta pengawasan terhadap perjalanan orang pada posko pemeriksaan (check point) di daerah masing-masing bersama TNI/Polri selama Ramadhan dan menjelang Lebaran 2021.